JAKARTA – Ribuan Insan Pers dari berbagai perusahaan media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe (KWIB), bersama-sama menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di 2 titik, yakni didepan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri di Jakarta, Kamis 24/03/2022.
Tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe pada aksi itu, berasal dan bermula dari adanya sebuah pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers berikut pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun yang dianggap mengaburkan konstitusi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers, yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkap Aktifis Pers Jawa Timur bernama Munif, pasca berjalannya orasi di depan gedung Dewan Pers.
Sementara, Aktifis Pers Jawa Tengah, Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas, sangat menyayangkan gedung Dewan Pers yang cukup megah dan dibangga-banggakan oleh para insan pers itu telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Dewan Pers yang seharusnya menjadi simbol demokrasi, transparansi dan supremasi hukum, ternyata tidak punya nyali untuk menemui ribuan masa aksi dari aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo,” jelas Ardhi.
Ardhi menilai, gedung dewan pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers, dimana gedung milik para insan pers tanah air itu justru di isi oleh para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan Pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN.
“Aksi demo Insan Pers hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari adanya peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verifikasi Perusahaan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers,” kata Ardhi.
Rasa kecewa para Insan Pers tampak sedikit terobati, ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan beberapa perwakilan peserta aksi diterima masuk. Dalam mediasi tersebut disimpulkan, Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk UKW dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto, menyesalkan pihak Polres Lampung Timur dan Polda Lampung dalam melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri, dalam mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami,” ungkap Kompol Agus.
Untuk itu, Kompol Agus berujar, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri. “Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,” ujarnya.
Empat (4) poin berikut ini yang menjadi tuntutan keras dari aksi masa Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe:
1.Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;
2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;
3.Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;
4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers. ***
Sumber : MMC News
Editor : Deni