Bersama Aparat, AL-MUMTAZ Bongkar Usaha Peredaran Miras di Sebuah Gudang Makanan

oleh

TASIKMALAYA KOTA|Satpol PP kota Tasikmalaya bekerjasama dengan sejumlah Laskar Islam yang berada dibawah koordinasi AL-MUMTAZ berhasil membongkar usaha peredaran minuman keras beralkohol tinggi di Kota santri di sebuah gudang Makanan yang beralamat di  Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Tasikmalaya pada hari Senin (26/06/2023).

Gudang itu sudah berdiri sejak lama. Letaknya hanya berjarak sekitar 50 meter dari kompleks perkantoran pemerintah Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA; https://www.kontenindonesia.com/wilayah/desak-pemda-kab-tasikmalaya-perbaiki-jalan-cisemplo-kokoncong-masyarakat-lakukan-unjuk-rasa.html

Temuan besar ini dihasilkan atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di kota Tasikmalaya. Setidaknya 9.429 botol miras berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, penemuan gudang miras ini dihasilkan dari laporan masyarakat. Penemuan ini merupakan penemuan yang fantastis, dimana sekitar 9.429 botol miras berhasil diamankan. Generasi muda Tasikmalaya hari ini terus dibombardir dengan minuman keras.” Tegas Ustadz Hilmi Afwan Selaku Koordinator AL-MUMTAZ.

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat,  dimana juga masyarakat ikut peran serta dalam mewujudkan Kota Tasikmalaya terbebas daripada peredaran minuman beralkohol. Kami akan segera memanggil dan memproses pemilik gudang ini.” Ucap Budhi Hermawan selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya, ribuan botol miras tersebut dimasukan ke dalam truk Satpol PP untuk dilakukan penyitaan dan pendataan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, setidaknya ada 3 jenis minuman keras yang disimpan di sana. Yakni merek Friendship kemasan botol 650 ml dengan kadar alkohol 19,5 persen. Kemudian Cloud Seven kemasan kaleng 350 ml dengan kadar alkohol 4,8 persen.

  1. Miras jenis Friendship Coffee Vodka 650 ml sebanyak 2.635 botol.
  2. Miras jenis Friendship Coffee Vodka 180 ml sebanyak 3.434 botol.
  3. Miras jenis Cloud Seven Mojito Borneo Lime 350 ml sebanyak 3.360 kaleng.

(Jajang/Janur)