JAKARTA – Ratusan wartawan yang terdiri dari berbagai Organisasi Pers Nasional sengaja turun kejalan untuk menyuarakan aspirasi dan kekecewaannya terhadap kinerja Dewan Pers, yang semakin lama semakin keluar dari aturan-aturan yang ada, yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Organisasi Pers (Wartawan) tersebut yakni Forum Pers Independent Indonesia (FPII), IPJI, PPWI, SPRI, IMO, JMN, PMO, PWRI, sengaja bergabung dengan sejumlah organisasi pers lainnya menggeruduk Gedung Dewan Pers, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Rabu, 04/07/2018.
Digelarnya aksi oleh gabungan sejumlah organisasi pers itu, dikarenakan melihat kinerja Dewan Pers yang semakin lama dinilai tidak lagi memikirkan kepentingan seluruh Insan Pers. Sebaliknya, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan pers dinilai semakin banyak melenceng dari UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengakibatkan marak terjadinya diskriminasi, Kriminalisasi dan lainnya bentuk kekerasan terhadap wartawan, hingga tidak sedikit mengakibatkan gontok-gontokan antara wartawan diberbagai daerah.
Selain itu, adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan pers terkait sengketa pemberitaan (Produk Karya Jurnalistik), mengakibatkan sejumlah wartawan ditangkap dan dipenjara, hingga ada yang berakhir meninggal dunia disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti yang alami almarhum M. Yusuf, salah satu Wartawan Media Sinar Pagi Baru, di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menanggapi tidak adanya itikad baik dari Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo (Stanley) serta pengurus dewan pers lainnya untuk menemui massa yang berada dihalaman gedung dewan pers, membuat Ketua Presidium FPII, Kasihhati angkat bicara.
“Kenapa harus takut untuk menemui wartawan??? kita mengedepankan etika dan tidak anarkis. Kalau merasa benar dengan apa yang dilakukan dewan pers, turun dong. Jangan hanya bernyali saat ada sengketa pemberitaan, tapi tidak ada nyali untuk menemui massa yang mempertanyakan kinerjanya selama ini,” tegas Kasihhati.
Kasihhati juga menyoroti tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diterima dewan pers setiap tahunnya. Ia menduga, bahwa anggaran tersebut tidak untuk membenahi maupun mensejahterahkan kehidupan para wartawan, namun untuk kepentingan oknum-oknum yang ada di dewan pers.
Mewakili seluruh Organisasi Pers yang hadir unjuk rasa di dewan pers itu, Kasihhati membacakan beberapa tuntutan yang telah disepakati oleh organisasi pers lain diantaranya :
1. Menuntut Dewan Pers agar mencabut peraturan Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Pers.
2. Menuntut Dewan Pers mencabut kebijakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan penunjukan Lembaga Setifikasi Profesi, karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
3. Meminta Dewan Pers untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Insan Pers Indonesia.
4. Menuntut Dewan Pers mencabut peraturan tentang verifikasi organisasi pers.
5. Menuntut seluruh anggota Dewan Pers untuk mundur.
6. Mengembalikan keberadaan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum sebagai konstituen Dewan Pers.
7. Selesaikan sengketa pers lewat sidang majelis kode etik di masing- masing organisasi pers tempat berpadu atau wartawan bernaung.
Dosamping beberapa tuntutan itu, sebagai bentuk simbolis matinya kebebasan pers di Negara Indonesia, dan juga sebagai rasa duka cita para insan pers atas meninggalnya M. Yusuf, Pimpinan Media Sinar Pagi Baru, sejumlah perwakilan wartawan dari berbagai organisasi pers dari setiap penjuru, berbondong-bondong memasuki gedung dewan pers untuk memberikan keranda mayat kepada Ketua Dewan Pers, yang saat itu diterima oleh salah seorang staf Dewan Pers.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk dukungan kepada PPWI dan SPRI yang menggugat Dewan Pers atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH), gabungan massa insan pers secara bergantian melakukan orasi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk benar-benar objektif dalam memutuskan perkara tersebut dan memahami isi dari UU PERS No. 40 Thn. 1999.
Terpisah, pada hari yang sama, aksi damai menolak kriminalisasi terhadap wartawan serta bentuk solidaritas sesama insan pers juga dilakukan oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Setwil Babel) bersama puluhan wartawan Babel lainnya.
Aksi tersebut digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Puluhan wartawan yang melakukan aksi merasa kecewa karena aspirasi yang akan di sampaikan langsung kepada Anggota Dewan DPRD Babel hanya diwakili Sekwan DPRD.
“Gedung semegah ini tak satupun Wakil Rakyat dapat ditemui. Alasan dinas luar, apakah seluruhnya dinas luar?,” tanya Purwanto, Ketua FPII Setwil Babel, di halaman gedung DPRD tersebut. Rabu. 04/07/2018.
Purwanto menyayangkan, tidak satupun wakil rakyat yang dapat ditemui. Padahal merekalah tempat rakyat menyuarakan aspirasi maupun keluhannya.
“FPII Setwil Babel berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan. Untuk pemerintah diharapkan bisa bersinergi dan tidak ada lagi oknum – oknum yang berusaha untuk mengkotak-kotakan organisasi pers maupun wartawan yang melakukan tugasnya dalam peliputan dengan alasan yang tidak jelas. Karena wartawan saat menjalankan tugasnya selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas Purwanto.
Hal senada juga disampaikan Wantoni, Korlap Aksi tersebut, bahwa peran pers sangat penting bagi masyarakat dimasa kini. Dengan banyaknya kriminalisasi dan diskriminalisasi terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
“Maka sebagai rasa solidaritas sesama insan pers, aksi ini kami lakukan berbarengan dengan aksi serupa yang dilakukan teman-teman wartawan dari beberapa organisasi pers di Dewan Pers Jakarta, hari ini,” ucapnya.
Berikut tuntutan yang disampaikan FPII Setwil Babel kepada DPRD Babel :
1.Mendesak Pemerintahan dan DPR RI untuk bubarkan Dewan Pers.
2. Mendesak Pemerintahan Dan DPR RI sama-sama menolak Kriminalisasi terhadap wartawan.
3.mendesak pemerintahan dan DPR RI merevisi UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
4.Meminta DPRD Babel Mengundang Kapolda Babel dan Solidaritas wartawan Babel melakukan komunikasi berkaitan dengan Insan Pers.
Sementara, Sekwan propinsi Bangka Belitung, Syarifudin, menyampaikan permintaan maaf dikarenakan para pimpinan Dewan tidak berada ditempat disebabkan Dinas Luar.
“Akan tetapi tuntutan yang disampaikan teman-teman akan saya akomodir dan akan kita sampaikan terkait aksi yang dilakukan FPII Setwil Babel bersama solidaritas wartawan babel. Kita sangat mengapresiasi kepedulian teman-teman wartawan, ” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kontenindonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari pihak Dewan Pers. Dikarnakan sewaktu dilokasi Aksi Massa di Gedung Dewan Pers tidak ada seorang pun pihak Dewan Pers yang berhasil diwawancara.
Sumber : Presidium FPII & Setwil Babel
Editor : Deni