BANDUNG|Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memfasilitasi penyelesaian Nota Kesepahaman pada 4 Maret 2024. Nota ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Kemendikbud Ristek, dan Kejaksaan Agung untuk mengintegrasikan para stakeholder.
Ditjen Bina Adwil menginisiasi perjanjian kerjasama terkait keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan dalam rapat di Hotel Grand Tebu Kota Bandung tanggal 6-8 Mei 2024 yang dipimpin langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri DR. Drs. Amran, MT.
BACA JUGA;
Bedah Buku Moderasi Beragama, Puspen Kemendagri Harap Nilai Moderasi Lebih Dipahami Masyarakat Luas
“Data menunjukkan tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang selama tahun 2023 hingga Maret 2024 mencapai 414 kasus, dengan 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. Dalam periode tersebut, tercatat 1.514 perlintasan dijaga dan 2.556 lainnya tidak, serta 157 perlintasan ditutup. Perlunya perjanjian kerjasama sebagai tanggung jawab bersama untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan perlintasan sebidang kereta api dan jalan,” ungkap Amran.
Dalam pembahasan draft perjanjian kerjasama tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi, dengan narasumber dari Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA;
Kegiatan yang digelar tatap muka ini menghimpun informasi melalui diskusi yang dipimpin oleh Kasubdit Kawasan Khusus Yogi Endra Permana dengan menjaring masukan dari daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Bappeda terkait dengan perlintasan sebidang jalur kereta api dan jalan.
“Rapat Pembahasan Perjanjian Kerjasama di Bandung akan menggali isu untuk koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan,” pungkas DR. Drs. Amran, MT.
(Janur)