“Oleh karena itu, eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur dan patuh terhadap implementasi hukum nasional.
Termasuk harus beroperasi di dalam jangkauan hukum nasional. Dia menilai, regulasi yang dibuat pun harus mampu menjangkau keberadaan perusahaan global penyedia layanan konten atau data via jaringan atau dikenal dengan perusahaan over the top,” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Riset Mahasiswa Doktoral FH-UNPAD dengan Disertasi “Perlindungan Hukum Hak Siar Pada Lembaga Penyiaran Dikaitkan Dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran” yang disusun oleh Tb. Apriza Mulqi di Kampus Universitas Padjajaran Bandung, Jumat (14/4/23).
Hadir antara lain Ketua Sidang merangkap Ketua Promotor Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Dr. Dadang Rachmat Hidayat dan Dr. Ranti Fauza Mayana, serta Oponen Ahli Dr. Justisiari, Dr. Adrian E. Rompis, Dr. Muhamad Amirulloh dan Dr. Tasya Safiranita.