KAB MUKOMUKO – Petani Maju Bersama mengingatkan agar Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bisa mengkaji ulang rencana rekomendasi perpanjangan HGU PT. DDP (HGU PT BBS) di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Sebab, HGU PT. BBS tersebut sudah masuk dalam tanah yang terindikasi terlantar sesuai dengan surat dari Dirjen Pengendalian Tanah Terlantar pada tahun 2009 lalu.
Selain itu, HGU PT. BBS juga sudah dikuasai oleh masyarakat sejak PT. BBS tersebut mengalami kebangkrutan pada tahun 1997 hingga saat ini. Untuk diketahui bersama, bahwa HGU PT. BBS terbit pada tahun 1995 dengan komoditi coklat. Pada tahun 1997 PT. BBS mengalami kebangkrutan sehingga warga sekitar kembali mengelola lahan tersebut, untuk menanam tanaman berupa padi, jengkol durian, karet, Sawit dan tanaman lainnya. Pada tahun 2005 PT. DDP mengurus izin lokasi dan masuk ke Kecamatan Air Rami, yakni lewat Desa Dusun Pulau.
Terkait Berita yang di Terbitkan Media Online KawalNews.com dan RAMAONLINE.ID pada tanggal 29 November 2022 dan 6 januari 2023, perwakilan Petani Maju Bersama, Suharto, sangat menyayangkan atas pernyataan kajari Kabupaten Mukomuko, maka dari itu, Ia menyarankan agar Kajari mengkaji ulang terkait pernyataannya tersebut.
“Kami berharap pihak penegak hukum yang mengerti tentang hukum tidak membodoh bodohi masyarakat, pak Kajari harus kaji ulang terkait tentang DDP diatas HGU PT. BBS tersebut. Apakah dibenarkan menanam dulu baru urus izin, dan apakah bisa sertifikat terbit diatas setifikat. Pansus harus kaji, apakah layak atau tidak HGU PT. BBS ini diperpanjang, sebab HGU itu sudah masuk dalam database tanah terindikasi terlantar pada tahun 2009 lalu. Jika HGU PT. BBS diperpanjangan, maka HGU PT. BBS harus dikeluarkan dulu dari database tanah terindikasi terlantar, serta memenuhi seluruh persyaratan yang disampaikan oleh kementerian yang dituangkan dalam surat pada tanggal 23 Desember 2019,” ungkap Suharto, kepada Konten Indonesia.
Suharto juga menyampaikan, bahwa pertemuan pada tanggal 28 November 2022, dirinya juga hadir di ruangan tersebut sampai selesai. Dan iya juga menyebutkan tidak ada berita acara kesepakatan pada pertemuan tersebut.
“Yang hadir pada pertemuan tanggal 28 November 2022 lalu itu banyak, ada Ketua pansus berserta tim pansus DPRD Kabupaten Mukomuko, Ketua DPRD kabupaten Mukomuko, Ketua GTRA sekaligus Sekda Mukomuko (alm Yandaryat), Kapolres Mukomuko, Dandim Mukomuko, Ketua PN Mukomuko, Kajari Mukomuko, Kanta ATR/BPN Mukomuko, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Mukomuko, Camat Malin Deman, Air Rami, dan Pondok Suguh, turut Juga hadir Masyarakat yang tergabung dalam Petani Maju Bersama, Yayasan Kanopi Hijau Indonesia yang merupakan pendamping Petani Maju Bersama , PPPBS, LSM Akar Fundation, Pihak Legal PT DDP. Pada waktu itu tidak ada kesepakatan, bahkan kami menolak perpanjangan dan kami minta dijelaskan status PT DDP di atas HGU PT BBS itu seperti apa, sesuai atau tidak dengan aturan hukum yang ada di NKRI,” jelas Suharto.
Hal Senada juga disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Kecamatan Malin Deman, Dahri Iskandar, iya menyebutkan dalam hearing tersebut iya juga turut hadir dan iya tau persis jalannya pertemuan tersebut.
“Pertemuan tersebut saya juga hadir, dan dalam pertemuan itu tidak pihak yang membenarkan apa yang disampaikan oleh PT DDP terkait dasar dasar pihaknya menguasai PT BBS. Bahkan ada warga yang minta agar dijelaskan status PT DDP diatas PT BBS itu seperti apa, tidak ada juga pihak yang ingin menjelaskan. Untuk mengambil jalan tengah maka pada saat itu Sekda yang juga sekaligus Ketua TIM TORA kabupaten Mukomuko menyarankan agar dilakukan pendataan ulang oleh camat sesuai dengan fakta dilapangan melalui kades kades yang ada di masing masing kecamatan, siapa saja warga yang menggarap lahan di atas HGU BBS, baik itu di 935 maupun di 953 tersbut,” Kata Dahri Iskandar.
Dahri berujar, Kades kades ngak hadir wajar lah, karena hanya bisa bilang bahwa pansus sudah punya keputusan, padahal padah hari itu (28 november 2022 red) tidak ada berita acara keputusan kesepakatan yang di setujui. Untuk pak Kades ketahui ketua pansus (Busra red), meminta agar masa kerja perpanjangan sampai bulan juni tahun 2023 untuk mendalami materi, dan ini sudah diparipurnakan pada tanggal 26 Desember 2022, dan saya ikut menyaksikan pembacaan surat permohonan perpanjangan masakerja pansus itu. Tutup Dahri.
Kronologis Masuknya PT DDP di HGU PT. BBS, Akte Pendirian PT BBS no 37 tahun 1986, 10 Februari 1986 di perbaharui pada 19 Desember 2016, Izin usaha perdagangan no 3920 tahun 1992, 26 November 1992
Pencadangan lahan dari Gubernur Bengkulu no 186 tahun 1989 , 4 Juli 1989 ( poin a,b dan c, diketahui dari penetapan keputusan IUP yang terbit Januari tahun 2018 Eksistensi Eks HGU PT. BBS, berdasarkan HGU no 34 tahun 1995 seluas 1889 Ha (Seribu delapan ratus delapan puluh sembilan) hektar dengan peruntukan usaha perkebulan coklat. Dan berada dalam wilayah Desa Talang Arah dengan batas-batas Desa Talang Arah, Serami Baru, Lubuk Talang, Semambang Makmur dan Bukit Harapan.
Sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2006 HGU tersebut tidak di fungsikan sesuai dengan peruntukannya sehingga menjadi lahan terlantar. Karena keberadaannya tidak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, terutama terkait dengan azas, tujuan dan lingkup pengelolaan perkebunan. Sehingga pada rentang waktu tahun 1995 s/d 2006 lahan tersebut di kelola oleh masyarakat Desa penygangga yakni : Talang Arah, Serami Baru, Talang Baru, Lubuk Talang, Air Merah, Semambang Makmur, Bukit Harapan, sebagai lahan pertanian dan perkebunan, padi, jengkol, karet, kelapa sawit dll.
HGU PT. BBS yang dikeluarkan pada Tanggal 1 Agustus 1995 dengan nomor GST/BU/1084/1995 dengan luas 1889 Ha, kemudian keluar IUP PT. BBS Pada tanggal 12 Januari 2018 dengan luas 2000 Ha kemudian setelah di lakukan peninjauan ulang pada Eks HGU PT. BBS. Tahun 2008 dilakukan Peninjauan Ulang Lokasi Perkebunan PT. BBS oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, dengan hasil bahwa HGU PT. BBS seluas 1889 Ha sudah di olah oleh PT. USM (DDP) seluas 197,4 Ha dengan di tanami tanaman kelapa sawit sudah berumur 6 ( enam ) bulan, sudah di bangun kantor, perumahan karyawan serta jalan dalam lokasi penanaman. Dan lahan seluas 1362,2 Ha sudah di olah oleh masyarakat dengan menanam tanaman pertanian dan perkebunan. Kedudukan HGU PT. BBS dalam Tinjauan ini bertentangan dengan Sertifikat HGU PT.BBS. Karena Kedudukan sesungguhnya HGU PT. BBS ada dalam wilayah Desa Talang Arah Kec. Malin Deman Kabupaten Mukomuko Prov. Bengkulu. Bukan ada dalam Wilayah Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Rami. Disini terjadi ketimpangan atas perizinan-perizinan yang keluarkan untuk Izin di lokasi Eks PT. BBS Tersebut.
Sejak tahun 2008 tersebut masyarakat yang memiliki/mengolah lahan Eks HGU PT. BBS tersebut di paksa oleh TIM Pembebasan lahan PT. DDP untuk mengganti Rugi tebang tebas lahan garapan masyarakat tersebut dengan cara intimidasi, tidak transparan dan sejenisnya sehingga masyarakat terpengaruhi untuk menerima ganti rugi tebang tumbuh dari PT. DDP dengan harga yang tidak wajar dan bervariasi yakni antara RP. 2.000.000 -4.000.000 per hektar. dan tidak di lakukan secara lansung tetapi lewat TIM bentukan PT. DDP. Namun sebagian besar Masyarakat masih tetap bertahan mengolah lahan tersebut untuk menanam tanaman kelapa sawit, karet, pinang dan, jengkol sebagai kebun pribadi.
Pada tanggal 7 bulan Juli tahun 2010 terjadi kesepakatan perjanjian pinjam pakai lahan HGU antara PT. BBS yang di tanda tangani oleh Iwan Tambunan sebagai Presiden direktur PT. BBS dengan PT. DDP yang di tanda tangani oleh Tjhin Ko Mui sebagai direktur PT. DDP. Sedangkan secara struktur organisasi PT. BBS yang berada di wilayah Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu tidak ada lagi. Struktur Manajemen, Kantor, dan kebunya tidak ada lagi. Seluruh bangunan, sarana dan prasarana kantor, perumahan karyawan sudah lama musnah (roboh) di makan zaman, dan di robohkan oleh gajah liar karena di tinggal pemilik (PT. BBS) sejak tahun 1994 – 2006. Sisa bangunan yang ada sudah di gusur oleh pihak PT. DDP (USM) waktu pembukaan lahan untuk kebun kelapa sawit tahun 2007. Dari tahun 1994-1999 lahan tersebut sebagian besar lahan tersebut di bukak oleh warga transmigrasi SP.6 dan SP.3. sehingga sisa sisa coklat yang masih ada sudah di tebang oleh mereka, sampai saat ini lahan tersebut sudah di garap oleh PT. DDP dengan di tanam kelapa sawit.
Sejak tahun 2016 s/d tahun 2018 aktivitas perkebunan PT. DDP di lahan Eks HGU PT. BBS mengalami kepakuman karena adanya konflik dengan masyarakat mengenai ketidak jelasan perizinan perkebunan PT.DDP di lahan HGU PT. BBS. Sampai dengan saat ini. Karena Izin yang ada diduga Ilegal karena tidak memenuhi persyaratan yang benar menurut ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pada bulan Januari 2018, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama Eks HGU PT. BBS dengan komoditi kebun kelapa sawit. Sedangkan komoditi awal PT. BBS adalah coklat (kakao). Perizinan yang ilegal ini, perlu di kaji ulang dan di usut kebenarannya sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian pada masyarakat dan negara.
Pada tanggal 24 Juli Tahun 2019 Kepala Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN RI dengan Nomor Surat : 1038/17.600.19/VII/2019 Adapun prihal surat tersebut adalah : Permohonan Penghapusan dan Pelepasan Status Tanah Terlantar.
Pada tanggal 23 Desember 2019 Kementerian ATR/BPN membalas surat dari Kanwil ATR/BPN provinsi Bengkulu dengan Nomor Surat : TL.03.01./2319 – 700/ XII/ 2019 dengan hal : Tindaklanjut Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar HGU Nomor 34 atas nama PT Bumi Bina Sejahtera di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Pada tanggal 26 Mei tahun 2020 Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Berkirim Surat Ke PT BBS (DDP) dengan nomor MP.03/ 242 – 17.17/ V / 2020 prihal Tindaklanjut Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar HGU Nomor 34 atas nama PT Bumi Bina Sejahtera di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dalam surat pada huruf (i) dan (j) dijelaskan bahwa PT BBS berkewajiban menyelaikan konflik/atau sengketa dengan warga atau pihak lain.
Terkait dengan data dan fakta fakta terhadap eksistensi Eks HGU PT. BBS di dalam wilayah Desa Talang Arah, seluas 1889 Ha dapat di simpulkan bahwa eksistensi PT. BBS sudah dapat dinyatakan ditolak dan di cabut semua izin yang terkait dengan PT. BBS karena bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 2014, tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1996 tentang HGU dan PP no 11 Tahun 2010 tentang tanah terlantar. Permen Agraria dan tata Ruang /Kepala BPN nomor 5 tahun 2015.
Penulis : Putra Satria
Editor : Edi Supri