JAKARTA – Didampingi Kasubdit Fismondev Ditkrimsus Polda Metro Jaya, bersama dua orang dari Ditjen Pajak Depkeu, yakni Joni dan Ani. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Argo Yuwono SIK. Msi, gelar Konferensi Pers terkait kasus Penjualan Materai Palsu yang dilakukan secara online. bertempat di Mapolda Metro Jaya. Selasa, 20/03/2018. pukul 14:00 WIB.
Konferensi Pers yang meliputi 8 orang tersangka yang teelah berhasil diamankan jajaran Polda Metro Jaya dan 3 orang lainnya buron, dengan barang bukti 100 rim materai palsu siap jual, buku tabungan serta ATM, resi pengiriman tiki atau jne dan 1 unit mobil Datsun.
“Pelaku membuat meterai palsu lanjut memasarkannya dengan cara menjual secara online melalui blog dan online shop. Dalam menjual meterai palsu tersebut, pelaku dengan sengaja membuat sebuah blog yang didalamnya terdapat no telp yang biasa dihubungi untuk pemesanan,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Ketika dapat pemesanan materi palsu, dikatakan Kombes Pol Argo, pelaku lanjut memberikan No Rekening atas nama orang lain yang tujuannya agar transaksi tersebut tidak terdeteksi. Setelah di lakukan pembayaran, pelaku kemudian kirim barang melalui JNE, dalam penjualan tersebut pelaku membeli 1 rim meterai palsu seharga 10 juta kemudian dijual sebesar 30 juta. Sehingga mendapat keuntungan 20 juta setiap penjualan 1 rimnya.
“Pelaku telah melakukan penjualan selama 3 tahun dan berdasarkan aliran rekening penampung penjualan meterai, total kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 6.065.163.750. ***
Editor : Deni
Sumber : Indonesiasatu.co.id