Lepas Jabatan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Digantikan Whisnu Sakti Buana

oleh
Tri Rismaharini, mantan Walikota Surabaya, Jatim, yang kini menjabat Menteri Sosial. Foto : Istimewa

JAKARTA – Tri Rismaharini secara otomatis berhenti dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) setelah dilantik menjadi Menteri Soial (Mensos).

Sebagai pengganti Tri Rismaharini, Whisnu Sakti Buana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Surabaya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah (SP) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. SP itu bahkan sudah dikirimkan ke Sekretaris Daerah Kota Surabaya, per hari ini.

Surat itu dibuat berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.35/7002/OTDA pada Rabu (23/12/2020) malam.

“Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti Buana yang semula menjadi Wakil Walikota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini,” ungkap Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis 24/12/2020.

Dalam radiogram Kemendagri tersebut, setidaknya ada dua perintah yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pertama, penunjukan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya.

Kedua, Pemprov Jatim diminta segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Walikota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.

“Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember kemarin, dan kami langsung terbitkan surat tugas,” jelas Khofifah.

“Ada pun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini,” terang perempuan yang pernah duduk di jabatan yang kini disandang Risma itu.

Radiogram tersebut merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf (g).

Disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tutur Khofifah, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota.

“Dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” tandas Khofifah.

Sumber : Pojoksatu.id
Editor    : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *