Mabes Polri Dan LSM BPAN AI, Gelar Pembinaan Terhadap Penambang Batu Bara Dan Emas

oleh
Pasca berlangsungnya acara Pembinaan terhadap para Penambang Batu Bara dan Emas ilegal oleh pihak dari Mabes Polri dan LSM BPAN AI, guna mengikuti aturan kebijakan pemerintah. digelar di kawasan Wisata Karang Songsong, Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis, 08/11/2018. Foto : Supriyanto 

KAB LEBAK – Jajaran dari Mabes Polri bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Asset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), gelar pembinaan terhdap para penambang ilegal guna mengikuti aturan kebijakan pemerintah, digelar di kawasan Wisata Karang Songsong, Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis, 08/11/2018.

Dalam pembinaan tersebut tampak dihadiri oleh 5 aparat kepolisian dari jajaran Unit 3.1 Pertambangan Subdit 3 Direktorat Ekonomi Mabes Polri, yang diantaranya, AKBP Dedy Nur, AKP Junaidi, Ipda M. Febrino, Ipda Putu Gede dan juga Bripka Agus. Sementara dari pihak LSM BPAN AI, dihadiri oleh H. Heru, bagian Intelijen dan 2 anggota yakni Roni dan Jubaedi, serta puluhan orang para penambang batu bara dan emas yang ada di wilayah Lebak Selatan, dimana para penambang tersebut tetap ingin usahanya itu dipenuhi legalitas.

Lukman Spd, salah seorang dari para penambang batu bara mengatakan, pertambangan di wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, sudah ada sejak nenek moyang kami dulu. Bahkan Negara Jepang pun dulu batu baranya dari kita ini. Sebab hal itu di buktikan dari sejumlah lobang bekas para Jepang dahulu kala, misalnya, di Sawarna ada lobang Jepang, di Ciman dan banyak lagi lobang-lobang bekas Jepang jaman dulu. Terus terkait masalah legalitas, kami ini sebenarnya semuanya ingin mempunyai uasaha kami ini yang legal, tapi ada beberapa hal yang menjadikan kami tidak bisa membuat legalitas tersebut, misalnya, pembuatan IPR mahal dan tidak terjangkau, dan persyaratannya terlalu berbelit-belit.

“Jadi harapan kami, pihak Mabes Polri dan LSM BPAN AI harus siap membantu kami untuk melegalkan usaha kami ini. Karena kami yakin, bapak-bapak yang disana (Distamben) akan lebih menghargai bapak-bapak ini, daripada kami yang datang ke kantor mereka dan susah membuahkan hasil.” kata Lukman, saat diwawancara Kontenindonesia.com dilokasi acara tersebut.

Hal senada juga di katakan M. Aceng, yang merupakan perwakilan dari para penambang emas, kami dari Paguyuban Penambang Rakyat Cikotok Cibeber (PPRCC), sangat mengapresiasi terhadap Mabes Polri dan BPAN AI. Karena, dalam pembinaan ini kami sangat merasa di akui, kami merasakan ada yang menuntun untuk usaha yang lebih jelas, tentunya masalah legalitas usaha kami ini.

“Selanjutnya, kamipun tidak mau kalau hal ini hanya sebatas untuk pembinaan sajah, kami harus di tuntun sampai benar-benar usaha kami menjadi legal. Sekali lagi, kami sangat berharap kepada Mabes Polri dan BPAN AI, untuk medorong pihak Pemerintah Provinsi Banten agar melegalkan usaha-usaha pertambangan kami di Lebak Selatan.” ungkap Aceng, selaku Ketua PPRCC itu diarea yang sama.

Sementara itu, Subdit 3 Direktorat Ekonomi Mabes Polri, AKBP Deddy Nur menyampaikan, masalah pertambangan legal maupun ilegal, hal itu tidak jauh berbeda. Hanya saja bedanya, kalau pertambangan legal itu kita aman dan nyaman, dan kalau ilegal itu namanya tidak aman. Tapi kalau masalah resiko, pertambangan legal maupun ilegal tetap beresiko. Makanya kepada setiap korlap harus selalu memberikan arahan kepada anak lobangnya. Karena kalau sudah ada kecelakaan lobang, bukan hanya di sini saja maslahnya. Masalahnya akan mencuat secara nasional, misalnya, kejadian yang di alami Polsek Bayah tempo lalu, itu sampe menjadi maslah nasional bahkan mungkin skala internasional.

“Sekali lagi, tolong kepda bapak-bapak semuanya yang hadir disini, untuk selalu memberikan edukasi terhadap anak-anak buahnya. Terus masalah legalitas, uasahakan masyarakat penambang batu bara mapun emas harus bersatu. Misalnya membuat suatu asosiasi penambang rakayat, atau bagaimana yang penting bersatu untuk menempuh legalitas tersebut. Karena tadi yang di katakan pak Lukman, pambuatan IPR saja susah. Coba bapak-bapak bersatu bikin asosiasi penambang, pasti gampang. Jadi nantinya ada zona-zona, misalnya ada zona pertambangan batu bara ada juga zona pertamangan emas. Karena penambang yang ilegal bukan hanya di Lebak Selatan ini sajah, contohnya di Bangka Belitung, itu ada juga zona pertamabangan ilegal untuk di legalkan.” terang Deddy.

 

 

 

Reporter : Supriyanto
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *