Mahfud MD: Pemerintah Gerak Cepat Cegah TPPO

oleh

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang mengintensifkan dan melakukan gerak cepat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sekarang kami sedang intensif melakukan persiapan-persiapan-nya agar lebih cepat gerak-nya,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, pada Senin (30/1/2023). 

Beberapa waktu lalu Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan rapat untuk menangani masalah TPPO hingga dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain kasus tindak pidana terorisme, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus TPPO dan penyelundupan PMI juga menjadi sorotan pemerintah untuk segera ditangani.

“Kasus tindak pidana perdagangan orang itu gila-gila loh,” ucap Menko Polhukam Mahfud MD. Ia mencontohkan ada Warga Negara Indonesia (WNI) awalnya dikirim ke sejumlah negara sebagai PMI, namun setibanya di sana diperlakukan tidak manusiawi hingga ada yang tidak digaji.

Kemudian, ada juga WNI yang dikirim sebagai PMI, namun faktanya disekap di atas kapal selama berbulan-bulan hingga tidak bisa berkomunikasi dengan anggota keluarganya. “Ada juga di luar negeri yang disekap dan gajinya tidak dibayar hingga dihajar dan lain-lain,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD. 

Beragam kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh kementerian dan lembaga terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Penanganan tersebut mulai dari tingkat desa misalnya bagaimana seseorang mendapatkan paspor, mekanisme memperoleh paspor hingga tujuannya mengajukan pembuatan paspor.

Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi kasus TPPO atau penyelundupan PMI ke luar negeri. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan kepala negara pada akhir 2021.

 

Penulis: Jajang N ( Janur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *