BEKASI – Rencana pemerintah dalam merevisi UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan banyak mendapat penolakan dari elemen buruh, rencana pemerintah ini langsung di tanggapi serius dan menuai pro kontra dikalangan buruh pasal nya jika disahkan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) terkait persoalan revisi UU No.13/2003. tentang penghapusan beberapa poin salah satu nya penghapusan uang pesangon, maka keputusan itu akan berdampak buruk kepada para pekerja buruh
“pada tahun 2006 dan 2010 isu revisi tentang UU No.13/2003 tentang buruh memang pernah muncul, tetapi saat para pekerja buruh mengadakan unjuk rasa kekantor DPR-RI maka revisi tersebut akhirnya Redam dan tidak disahkan lantaran para buruh keberatan dengan keputusan tersebut, dan ditahun 2019 muncul kembali Isu revisi tersebut sudah sampai ke program legislasi nasional (prolegnas), dan info terparahnya dari tim kita yang ada di DPR bahwa tahun ini sebelum masa jabatan mereka habis itu sudah harus diputuskan, Untuk perburuhan undang-undang tenaga kerja nomer 13 dan yang masuk undang-undang perselisihan hubungan Industri (PHI),itu juga sudah masuk ditambah undang-undang 21 tentang pembentukan serikat pekerja serikat buruh (SPSB),” ungkap andi selaku ketua DPC federasi LEM kabupaten Bekasi.(Sabtu,13/07/2019)
Saat ditanya oleh awak media terkait adanya isu Revisi undang-undang tentang buruh andi menilai, “sangat miris dan sangat merugikan, karna pasalnya yang akan dirubah kebanyakan tentang perburuhan dan tenaga kerja ada beberapa poin misalnya tentang jam kerja,Status kerja,pesangon,uang pensiun, yang rencananya akan direvisi. ada yang dikurangi dan ada yang akan rombak total contoh uang pensiun akan hilang karna di peraturan BPJS sudah ada jaminan pensiun, termasuk tenaga asing akan direvisi karna selama ini tentang UU tenaga asing haya bisa menduduki jabatan di level direktur dengan revisi ini akan mencapai level HRD dan yang lebih ekstrim nya lagi untuk masalah rekrutmen karyawan siapa sajah boleh memasukan,”paparnya
Masih menurut andi. “Yang jelas pasti ada aksi, jika memang revisi itu benar terjadi dan disahkan kan maka kita selaku buruh akan mengadakan aksi Demo serentak jika memang tidak ada halangan akan dilakasanakan pada tanggal 16 agustus 2019, kenapa kita tetapkan tanggal 16 agustus karna target kita sebelum hari kemerdekaan, rencana kita akan mengadakan aksi ke gedung DPR-RI”.
Disamping itu Suko mulyono salah satu ketua pengurus unit kerja PT.WSMU mengecam keras dan akan turun kejalan apabila revisi itu benar terjadi, “Kami dari aliansi buruh kabupaten bekasi siap untuk aksi turun kejalan apabila UU 13/2003 ini di revisi,Karena ini sangat merugikan buruh Maka dari itu kami menolak tegas dengan di revisinya UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan,”.tegasnya
Penulis : Saripudin