JAKARTA – Seorang pria Warga Negara Bulgaria, Eropa Timur, berhasil ditanggkap aparat Kepolisian karena melakukan pencurian data elektronik (Skimming) diwilayah Jakarta Pusat.
AKBB Aris Supriyono, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan, pria yang bernama Baltov Kaloyan Vasilev, (42) tersebut, ditangkap pada Sabtu, 17/03/2018 kemarin, Dia ditangkap di Fave Hotel, Room 311, Jalan Wahid Hasim, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata AKBP Aris. Senin, 19/03/2018.
Penangkapan itu, dikatakan AKBP Aris, bermula dari adanya kecurigaan seorang petugas keamanan terhadap pelaku saat disalah satu bank di Jalan Juanda. Petugas tersebut kemudian mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan petugas keamanan tersebut, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya dari Mapolsek dilimpahkan ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” terang AKBP Aries.
Dari tersangka, lanjut AKBP Aris, polisi mengamankan satu buah Tas Pinggang warna coklat, yang didalam tas itu terdapat uang tunai Rp 2,3 juta dan sebuah kondom. Ada juga dompet hitam dan sejumlah ponsel tetapi tak ditemukan barang bukti terkait tindakan skimming di sejumlah barang itu.
“Selanjutnya dikembangkan oleh Opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob pimpinan AKP Rovan Richard ke Takes Mansion Hotel Tanah Abang Jakarta Pusat, dan ditemukan foto copy paspor dan sejumlah barang lainnya,” kata AKBP Aries.
Menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, kata AKBP Aris, tersangka membuang sesuatu di area Kali Ciliwung, lalau Polisi berusaha mencari barang yang telah dibuang pelaku itu.
“Ternyata, kami mendapatkan sebuah kartu skimming dan satu kartu hotel Fave, selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak Hotel Fave, didapati sejumlah barang bukti tindak pidana di kamar hotel yang disewa oleh pelaku,” kata dia.
Barang bukti tersebut, yakni berupa laptop, encoder (rangkaian yang berfungsi untuk mengkodekan data input menjadi data bilangan dengan format tertentu), sejumlah ponsel, uang tunai bernilai puluhan juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian data elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UURI No.8 tahun 2010 tentang TPPU,” jelas AKBP Aries.
Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit, dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Modus yang digunakan antara lain menggunakan WiFi Pocket Router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin- mesin ATM, untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke kartu ATM kosong. ***
Editor : Deni
Sumber : Sinarrayanews.com