JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati menegaskan, peristiwa penangkapan terhadap Ketua Umum (Ketum) PPWI, Wilson Lalengke oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Timur yang terjadi pada Sabtu 12/03/2022 kemarin, mencerminkan bahwa demokrasi atau Kedaulatan Pers di Indonesia telah dirampas.
“Dari video yang beredar terkait penangkapan Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur, tampak sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas sebagai anggota penyidik polri. Wilson Lalelengke itu salah seorang Ketum Organisasi Pers di indonesia, Dia memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya didepan hukum,” kata Kasihhati, dalam keterangan tertulisnya yang beredar di grup WhatsApp FPII, Minggu 13/03/2022 pagi.
Yang menjadi pertanyaan kita semua, Kasihhati berujar, kalo dilihat proses penangkapan dengan durasi waktu yang ekstra cepat, penanganan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur seperti sedang menangani kejahatan luar biasa. Miris, Ketum PPWI ko ditangkap seperti penjahat kelas kakap. Saya meminta kepada Bpk Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur, yang diduga kuat sudah diluar SOP dan batas kewajaran.
“Menurut saya, istitusi polri dan pers itu adalah mitra bahkan bisa dikatakan sudah seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah. Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh semua anggota Polri se-Indonesia. Sehingga kedepan tidak akan ada lagi peristiwa-peristiwa penangkapan seperti yang dialami Wilson Lalengke,” ujar Kasihhati.
Lebih lanjut Kasihhati mengatakan, pers dan polri adalah mitra sejati yang sudah terikat sejarah panjang, mestinya dalam konteks apapun harus selalu mengedepankan komunikasi yang apik, bukan justru bersikap arogan. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur, Polda Lampung, itu kurang elegan, karena menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke secara arogan.
“Terkait penangkapan Wilson Lalengke itu, saya Ketua Presidium FPII, Kasihhati, akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut. Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam, agar turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur dan Polda Lampung tersebut,” katanya.
Kasihhati menambahkan, jika ada yang mengatakan masyarakat adat tersinggung atas apa yang dilakukan Wilson lalengke, apakah masyarakat adat sendiri tidak sadar apa yang sudah mereka lakukan itu sudah melukai dan melecehkan insan Pers se-Indonesia, Pahami itu.
Atas adanya dugaan kriminalisasi jurnalis dan penangkapan terhadap Ketum PPWI, Wilson Lalengke, FPII menyatakan sikap sehagai berikut :
1. Mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum aparat di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.
2. Meminta Kepada Pihak Kepolisian untuk membebasksn Ketum PPWI, Wilson Lalengke.
3. Menginstruksikan kepada jajajaran FPII khususnya FPII Setwil Lampung dan seluruh Insan Pers, untuk bersatu siap siaga dan terus menggalang solidaritas wartawan di Lampung dan seluruh Indonesia.
Sumber : Presidium FPII
Editor : Deni