KAB PASANGKAYU – Penghargaan “Pastika Parahita” yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) baru-baru ini, cukup mendapat sorotan dari kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Uksin Djamaluddin.
Pasalnya, penghargaan tersebut sangat disayangkan, karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu.
“Saya sangat mengapresiasi penghargaan itu, namun kalau cuma dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut, lantas mendapat penghargaan, cukup sangat lucu ketika tidak dibarengi dengan penerapannya melalui Peraturan Bupati (Perbub),” ungkap Uksin, saat di konfirmasi via telepon selulernya. Jum’at, 01/06/2018.
Menurutnya, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum nampak di kabupaten kita (Kabupaten Pasangkayu), karena Perda No 5 tentang Kawasan Bebas Rokok ini, masih bersifat umum dan belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara tehnis. Oleh karena itu, Pemkab harus lebih serius lagi mempertegas perda ini dengan Perbub, sehingga penerapannya dapat dirasakan semua pihak.
“Saya menanggapi persoalan ini, semata-semata hanya menginginkan masyarakat kita yang tidak merokok, benar-benar bisa mendapatkan perlindungan hak hidup sehat dengan tidak menjadi perokok pasif,” katanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa selain perda tersebut, masih banyak perda-perda lainnya yang belum ditindaklanjuti dengan Perbub, ini juga harus segera diperhatikan oleh Pemkab. Saya juga mengajak fraksi – fraksi lain untuk lebih serius mengkaji kembali Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR), karena tentu berkaitan dengan penerapan dari perda tentang kawasan bebas rokok.
“Salah satu yang diperintahkan dalam Petunjuk Tehnis (Juknis), DBH-PR inilah yang akan dipakai membuat KTR. Bagaimana mungkin hal tersebut terwujud, kalau dana tersebut sampai sekarang belum diketahui dengan jelas penggunaannya. Oleh karena itu, saya sangat sepakat bila dibentuk pansus, guna menggali kebenaran terkait aliran dana DBH-PR tersebut,” tutup Uksin.
Penulis : Irwan Hamsi
Editor : Deni