BEKASI- Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) Bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bekasi, Menggelar aksi di Pengadilan Negeri Bekasi pagi tadi, aksi tersebut diselenggarakan agar sengketa tanah Pilar bisa segera selesai dan tidak ada tindakan penggusuran yang mengakibatkan warga Kampung Pilar tidak dapat menempati hak tanahnya.
Menurut Ade Suparman selaku kordinator lapangan, Sekaligus Wakil Sekertaris Ketua dua PMII cabang Kabupaten Bekasi bahwa dirinya meminta agar pengadilan Negeri Bekasi memberikan Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya itu Ade juga berharap agar Presiden Joko Widodo untuk turun tangan Memberantas Mapia tanah diwilah Bekasi.
“,Terkait aksi di pengadilan negeri Bekasi menolak eksekusi kampung Pilar, meminta keterbukaan informasi publik serta netralitas penegak hukum Pengadilan Negeri Bekasi dan berantas mapia tanah, serta PMII meminta kepada Presiden Jokowi dodo untuk turun tangan memberantas Mapia tanah,” Pungkasnya, Rabu (04/12/2019).
Lain halnya Dedy Ambaryadi Selaku Ketua cabang PMII Kabupaten Bekasi, yang ikut masuk kedalam Pengadilan Untuk menanyakan Informasi Terkait eksekusi sengketa tanah Di kampung Pilar mengatakan, Bahwasannya Pengadilan Negeri Bekasi tidak memberikan informasi Keterbukaan publik, akan tetapi pihak warga tetap meminta alasan kenapa Pengadilan Negeri tidak mau memberikan berkas tersebut, warga juga meminta alasan tersebut secara tertulis.
“,Pengadilan Negeri Bekasi tidak memberikan informasi yang Warga butuhkan, Warga meminta alasan tersebut secara tertulis agar semua warga kampung pilar mengetahui, Bila mana Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa memberikan alasan terkait tidak di perbolehkannya informasi tersebut maka Pengadilan Negeri Bekasi sudah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” Tegasnya.
Penulis: Saripudin