KAB MUKOMUKO – Sejumlah warga yang sekaligus merupakan perwakilan dari Petani Maju Bersama, sambangi kantor Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Rabu, 12/04/2023.
Kedatangan sejumlah warga tersebut yakni untuk mempertanyakan pernyataan Kepala Desa Talang Arah pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko pada Senin 10 April 2023 lalu.
Sebab dalam RDP tersebut Kades Talang Arah sempat menyampaikan, bahwa pada tahun 2004 telah terjadi pengalihan menagemen dari PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS) ke PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Salah seorang warga bernama Rizki Susanto mengatakan, benar bahwa saya dan warga lainnya mendatangi kantor Desa Talang Arah, niatnya hanya untuk mempertanyakan kepala desa terkait pengalihan menagemen PT. BBS. Sebab menurut pernyataan kades tersebut, itu tidak memiliki dasar yang kuat apabila belum ditunjukkan aslinya kepada public.
“Iya kemarin kami bersama-sama dengan warga yang lain datang ke kantor Desa Talang Arah, kami menanyakan dan kalau bisa mau melihat surat atau dokumen pengalihan menagemen PT. BBS yang di maksud oleh Kades Talang Arah itu,” ungkap Rizki, saat ditanya Konten Indonesia. Kamis, 13/04/2023.
Ternyata dikatakan Rizki, kami tidak diperkenankan untuk melihat surat atau dokumennya, alasannya dokumen itu ketinggalan di rumah. Yang kita curigai itu, pernyataan Kades berbeda dengan pernyataan pihak perusahaan pada Pansus tahun 2016 lalu. Dimana pengalihan saham itu terjadi pada tanggal 16 Desember 2016.
“Kami tidak diperkenankan melihat suratnya. Alasannya ketinggal dirumah. Yang kita curigai, itu pernyataan Kades berbeda dengan pernyataan pihak perusahaan pada Pansus tahun 2016 lalu. Kalau pun memang ada, kenapa baru sekarang kades menyampaikan, seharusnya pada pansus 2016/2017 itu sudah disampaikan, kan tahun 2016/2017 Kades Talang arah juga pak Bukhari,’’ Kata Rizki.
Rizki menduga, dokumen pengalihan yang dimaksud pak Kades tersebut adalah dokumen rekayasa untuk menakuti dan mengelabuhi warga. Pasalnya dokumen yang dimaksud dibuat tahun 2004 dan di ketahui oleh Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus.
‘’Saya curgi kok dokumen pengalihan yang dimaksud kades itu tidak singkron dengan fakta yang ada, katanya diketahui Bupati Ichwan Yunus. Setau saya Pak Ichwan Yunus dilantik Menjadi Bupati Itu Pada tahun 2005, bisa jadi ini rekayasa,” terangnya.
Sebab, dikatakan Rizki, pada hearing 28 November 2022 lalu PT. DDP baru memiliki dokumen awal, dalam menggarap lahan eks PT. BBS itu pada tahun 2010 berupa perjanjian pinjam pakai. Sedangkan PT. DDP sudah melakukan penanaman pada tahun 2006/2007
“Pada hearing 28 november 2022 itukan sudah kami tanyakan status PT DDP diatas PT BBS itu seperti apa, ngak ada pihak yang menjawab, Masa menanam 2006/2007 izinnya baru ada sekarang. Apa diperbolehkan atau apa memang ada aturan tang mangatur boleh menanam dulu baru kemudian ngurus izin,’’ katanya.
Dalam videonya yang beredar, Kades Talang Arah, Bukhari, membenarkan bahwa Ia memiliki dokumen pengalihan menagemen dari PT. BBS ke PT. DDP pada tahun 2004 silam.
“Jadi setelah tahun 2004 itu ada pengalihan antara menagemen PT. BBS dengan menagemen PT. DDP yang di ketahui oleh Bupati pada waktu itu, yakni pak Ichwan Yunus. Dokumen itu tidak bisa saya buka sembarang, yang jelas dokumen itu ada,’’ kata Bukhari, pada video yang beredar itu.
Terpisah, mantan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Priode 2005-2010, Supardji, membantah jika ada pengalihan menagemen PT. BBS ke PT. DDP pada tahun 2004. karena Bupati Ichwan Yunus dan Ia baru dilantik pada tahun 2005.
‘’Saya dilantik jadi Wakil Bupati dan pak Ichwan Yunus sebagai Bupati, itu pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus tahun 2005. Kalau ada pihak yang membuat pernyataan diketahui oleh bupati sebelum tanggal pelantikan, itu tidak benar, kecuali berlaku surut,’’ tegas Suparji, ketika di konfirmasi via pesan singkat Wantshap.
Reporter : Edi Supri
Editor : Deni