Polisi Dan BNN Berhasil Tangkap Kembali Tahanan Yang Kabur Dan Tanam Ganja Seluas 1 Hektare

oleh
AKBP Edy Nugroho, Kepala BNN Lubuklinggau, Sumatera Selatan (tengah bertopi), didampingi jajaran Kepolisian dan lainnya, saat gelar Pres Release terkait penangkapan 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis Ganja, di Mapolres Lubuklinggau. Jum’at, 26/10/2018. Foto : A Rahman 

LUBUKLINGGAU – Hasil pengembangan atas tertangkapanya seorang tersangka bernama Mustar Aman alias Motel (37), yang merupakan pekerja serabutan di Pasar Satelit, Kota Lubuklinggau oleh tim Intelegent Brimob (Intelmob) bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), dari tangan tersangka tersebut berhasil diamankan 23 paket ganja.

Setelah dilaksanakan introgasi lebih lanjut oleh jajaran Intelmob dan BNN terhadap tersangka, ditambah mendapatkan informasi adanya bandar narkotika besar jenis ganja berinisial Hud (60), merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Tim Intelmob dan BNN langsung bergerak memburu bandar ganja besar itu, pada Rabu, 24/10/2018. Hud diketahui adalah tahanan yang kabur pada tahun 2017 lalu dari sel tahanan dengan cara menjebol teralis besi.

Beberapa anggota dari Mapolres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, saat mengamankan barang bukti pohon Ganja siap panen dari kebun tersangka. Foto : A Rahman 

“Pada Kamis 25/10/2018, sekitar pukul 04.00 Shubuh. Tim langsung bergerak ke Desa Sukaraja tersebut dengan membawa pasukan gabungan, yang terdiri dari 4 personil intelmob dan 12 personil BNN Kota Lubuklinggau, dengan menggunakan 4 kendaraan roda empat,” kata Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho, saat gelar press release di Mapolres Lubuklinggau. Jum’at, 26/10/2018.

Di rumah tersangka Hud, di jelaskan AKBP Edy Nugroho, berhasil ditemukan barang bukti sebungkus Ganja seberat 50 gram dalam bungkus plastik, kemudian hasil interogasi ditempat tersangka, menunjukan adanya barang bukti lainnya yakni lokasi lahan ganja. Tersangka Hud sempat mencoba melarikan diri, beruntung petugas sigap, kemudian memberi satu tembakan dibagian kakinya. Lalu Hud diminta menunjukan lokasi lahan ganja miliknya.

“Dari lahan ganja milik Hud, BNN berhasil mengamankan 525 batang ganja siap panen diatas lahan sekitar 1 hektar di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.” terang Edy Nugroho.

Selain 2 orang tersangka, yakni Mustar Aman (39), warga Jalan Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, dan Hud (60), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel, ditambah 1 unit Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang, timbangan dan sejumlah paket ganja siap jual, berhasil diamankan tim petugas. Tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di BNN Kota Lubuklinggau.

 

Reporter : A Rahman
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *