JEMBER – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada atau bekerja di PT. Imasco Asiatic Puger, masih simpang siur. Maka dari itu, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas l TPI Jember, Jawa Timur (Jatim) berinisiatif akan melakukan kroscek dan turun langsung ke lokasi.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember sempat menemukan data Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PT. Imasco Asiatic Puger, yang menurut Edi Purnomo, Sekretaris Komisi D jumlahnya adalah sebanyak 65 TKA.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas l TPI Jember, Said Noviansyah SH. MH menyampaikan, yang dimiliki oleh pihak Imigrasi adalah sekitar 59 TKA.
“Bisa jadi sisanya itu yang dibawa Kontraktor, PT. Imasco mendaftarkan sebanyak 59 orang. Sisanya ini ada Sub Kontraktornya, di kita kan ada nama PT nya,” Ujar Said Noviansyah, saat ditemui kontenindonesia.com di ruang kerjanya, Rabu 17/02/2021.
Said menjelaskan, data yang ada di sub kontraktornya yang dimiliki oleh pihak Imigrasi berjumlah 28 orang, dan itu semua berada di perusahaan lain. Namun domisilinya berada di PT. Imasco Asiatic.
“Di PT. Imasco itu ada 3 perusahaan, 28 TKA ada di PT. Arta, satunya apa mandiri atau apa gitu lupa saya. Jadi waktu pemeriksaan lokasinya TKA semua itu di Imasco, jadi campur begitu.” Jelas Said.
PT. Imasco menurut Said, selalu tertib melaporkan TKA kepada kantor Imigrasi Jember, bahkan telah dua kali pihak Imigrasi berkunjung langsung ke lokasinya.
“Tapi kita yakin TKA nya dijamin tidak Ilegal, sebab pemerintah saat ini telah melarang pihak asing datang ke Indonesia. Yang resmi saja tidak boleh, apalagi yang tidak resmi. Imigrasi kan yang mengeluarkan izin tinggal,” katanya
Dalam waktu dekat dikatakan Said, pihak Imigrasi Jember akan memastikan kesimpang siuran jumlah TKA tersebut, dengan mengunjungi langsung PT. Imasco untuk mengkroscek kebenarannya. Namun karena terkendala pandemi Covid-19, hal itu akan di rencanakan dengan tepat.
“Setiap orang yang akan memasuki areanya itu harus dilakukan tes SWAB terlebih dahulu. Memang segera akan kita tindak lanjuti kalau tidak pandemi Covid-19. Kita rutin setiap bulan untuk kroscek kesana, tapi karena Covid -19 kita tidak begitu bisa banyak bergerak,” Jelasnya
Said juga berharap, agar PT. Imasco dapat sukses di Indonesia, namun terhadap pelaksanan karyawan diatur di dalam undang-undang Disnaker. Setiap wajib didampingi minimal 2 orang kita, ada batas waktu kerja, yang paling penting karakter Imasco bisa mamahami karyawan yang ada, dan juga mampu menggenjot perekonomian daerah. Tetapi harus mampu menyesuaikan kondisi masyarakat sekitar.
“Karakter Imasco harus dapat memahami karakter masyarakat Indonesia. Memang kendala di perusahan tenaga ahli kita sedikit berkurang, tetapi kan bisa diberdayakan atau di Training,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait jumlah TKA dari pihak PT. Imasco Asiatic.
Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni