JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah ihwal pengaturan transportasi kereta api, termasuk terkait penjualan tiket untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Mei 2021 mendatang.
Dikutip dari Antara.com, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini KAI baru melayani penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh, hingga keberangkatan 30 April 2021.
“Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api dari pihak pemerintah,” ungkap Joni di Jakarta, Rabu 14/04/2021.
Joni berujar, terkait larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah, pihak KAI pun menyatakan belum ada pembatalan tiket untuk mudik, karena penjualan KA jarak jauh baru dibuka sampai 30 April 2021.
“Sejauh ini penjualan tiket kereta pun masih normal, atau belum ada peningkatan yang signifikan.” katanya.
Tercatat selama periode 1-13 April 2021, KAI telah memberangkatkan rata-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per hari. Penjualan ini pun masih terbilang normal.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021. ***
Sumber : Indozone.id