IDI – Berdasarkan data pelayanan harian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sebanyak 274.715 penduduk dari jumlah 277.698 penduduk wajib KTP di Kabupaten Aceh Timur, sudah melakukan perekaman e-KTP.
Agar masyarakat memiliki identitas kependudukan, Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus melakukan perekaman e-KTP terhadap penduduk yang wajib memiliki e-KTP. Bahkan petugas teknis mendatangi sekolah-sekolah dan kecamatan untuk melakukan perekaman.
Bupati Aceh Timur H. Hasballah HM.Thaib, menjelaskan, perekaman e-KTP ke sekolah-sekolah merupakan Pelayanan Jemput Bola Perekaman e-KTP Goes to Campus/School sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, tertanggal 6 Maret 2019.
“Petugas teknis mendatangi sekolah-sekolah, baik SMA, SMK atau MA. Termasuk Pondok Pesantren (Ponpes) dan dayah-dayah. Tujuannya untuk melakukan perekaman e-KTP,” kata Bupati Aceh Timur seraya menambahkan, petugas rekam juga mendatangi kecamatan dan memusatkan perekaman penduduk di Kantor Camat, sehingga masyarakat yang belum melakukan perekaman mudah dalam menjangkaunya.
Sementara Kepala Disdukcapil Aceh Timur, Amiruddin NN, SH, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Azhar, SE, Senin (25/3) mengatakan, sekolah yang sudah didatangi pihaknya dalam sepekan yang lalu yakni SMKN Simpang Ulim dan SMKN 1 Pante Bidari, SMKN 1 Julok dan SMKN 1 Indra Makmu, dan SMKN 1 Idi.
“Mulai hari ini petugas mulai melakukan perekaman e-KTP penduduk ke kecamatan, seperti hari ini ke Kecamatan Darul Aman,” ujar Azhar seraya menambahkan, selanjutkan petugas rekam selanjutnya akan mendatangi seluruh kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP warga. (*).
Penulis : Zulkifli