JAKARTA – Selasa 24 Januari 2023, Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) seluruh Indonesia berangkat ke Jakarta melalui Silaturahmi Nasional Jilid III (SILATNAS JILID III) untuk mempertanyakan tentang statusnya yang tidak jelas.
Yang sebelumnya diberitakan dengan Tema, “Tuntut Status Perangkat Desa, PPDI Tasikmalaya Ikut Dalam Silatnas Tiga”
Mereka berharap sepulang dari giat Silaturahmi Nasional Jilid III yang digelar di jakarta pada hari selasa Tgl 24 Januari 2023 membuahkan dan membawa kabar baik sesuai yang diharapkan yakni dengan menuntut dan mempertanyakan tentang,” Kejelasan status perangkat Desa/Kepegawaian, Penerbitan NIPD Nasional dan Kesejahteraan”.
Salah satunya yang berangkat yaitu Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Kab Tasikmalaya menuju ke jakarta dengan jumlah kurang lebih 1500 perangkat yang diketuai oleh Nanang Saripudin selaku Ketua PPDI Kab Tasikmalaya.
Dari Aksi Silatnas tersebut, Nanang Saripudin Menyampaikan keputusan hasil daripada silatnas kepada awak media ketika dikonfirmasi pada hari Jumat, 27 Januari 2022 dengan mengatakan, Alhamdulillah Kami salah satunya perwakilan dari PPDI Tasikmalaya diterima di gedung DPR RI bersama dengan perwakilan yang lainnya, dan kami semua perwakilan diterima di Komisi(II).
Kemudian semua tuntutan – tuntutan yang kami sampaikan semuanya diakomodir dan disetujui oleh sembilan ( Fraksi) dan akan segera direalisasikan nya pada bulan Maret atau April. Yang diantaranya, Nanang menyampaikan dengan rilis resmi yang dibacakan oleh Mohamad Toha sebagai perwakilan perangkat Desa Se Indonesia. Yaitu, ada enam poin menjadi catatan dan itu nanti kita akan diperjuangkan bersama dengan fraksi – fraksi yang lain di pembahasan Revisi UU no 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
(1) Masa kerja perangkat Desa tetap sampai umur 60 Tahun, sesuai dengan UU no 6 Tahun 2014 tidak sama dengan masa jabatan kepala Desa. (2) Memasukan poin – poin usulan aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh indonesia kedalam Revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. (3) Perangkat Desa dan Aparatur Desa yang terdiri dari atas,Kades, Sekdes , Kaur, kasi, kadus bahkan RT, Rw, BPD, PKk, staf Desa, karang taruna, lkmd, lpm, dan pemangku adat harus ditingkatkan kesejahteraannya. (4) Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan UUD, mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat Desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya. (5) Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat Desa, yang terakhir (6) Diupayakan agar diterbitkan UUD aparatur pemerintah Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat Desa. Itulah enam poin yang akan di perjuangkan dan dibahas dalam pembahasan Revisi UU no 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penulis: Jajang N ( Janur)