BANDUNG BARAT – Penertiban tanah yang merupakan kepemilikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di lingkup wilayah PT. PJB (Pembangkit Jawa Bali) atau juga Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC) yang merupakan salah satu asset perusahaan BUMN di wilayah termasuk Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar).
Sebelum menepi ke ranah penertibannya, yakni penertiban adanya bangunan permanen, bangunan non permanen dan juga bangunan semi permanen yang menduduki tanah hak milik BUMN di wilayah itu. Jajaran dari PT.PJB dan BPWC tersebut, sengaja mengundang warga masyarakat yang terkait mendirikan bangunan di tanah milik BUMN untuk gelar sosialisasi berikut pemaparan.
Tidak hanya itu, demi menjaga kondusifitas dan juga ketertiban, acara sosialisasi tersebut sengaja di agendakan dengan cara sosialisasi 1 desa per harinya.
Seseorang yang merupakan salah satu dari sekian banyak yang mendirikan bangunan di atas tanah milik BUMN di wilayah tersebut mengatakan, Acara tadi itu adalah sosialisasi penertiban bangunan yang berada di atas tanah PT.PJB, semua banguna yang ada di atas tanah negara seperti itu yang di wilayah sini, di himbau bahwa akan di bongkar semuanya, untuk di jadikan lahan penghijauan (Serapan Air) dan juga jalan trotoar di kiri dan kanan badan jalannya. Pembongkarannya di beri jangka waktu sampai habis Idul Fitri (Lebaran) yang sedang di paju ini.
“Saya sih mau apa lagi. Toh, itu kan tanah negara ya mau di apakan. Cuma, seharusnya pihak BUMN itu jangan langsung menyasar pembongkarannya ke bangunan yang di dirikan warga, kasihan kan orang kecil seperti saya ini. Ya, maksudnya di tertib-tertibkan dulu tanah yang kosong, kan masih banyak.” Kata lelaki paruh baya yang tak mau di publikasikan namanya itu kepada Kontenjabar.com, seusai acara sosialisasi di gedung serbaguna BPWC, Rabu 05 April 2017.
Sementara, lain orang yang mendirikan bangunan di atas tahan PT.PJB itu berinisial ES mengatakan, Dalam acara sosialisasi masalah penertiban bangunan yang ada di atas tanah PT.PJB tadi, masalah penertiban bangunannya di beri jangka waktu hingga habis lebaran tahun ini. Selain itu, tadi juga dalam acaranya ada berkas sejenis perjanjian yang intinya “Penyerahan Pembongkaran Bangunan Secara Sadar Diri” yang nantinya harus di tanda tangani oleh setiap masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah PT.PJB, dan juga ada himbauan, jika tida menandatangani berkas itu, malah pembongkaran bangunannnya akan di percepat pada bulan Mei 2017 ini.
“Masalah penertiban bangunannya di beri waktu hingga habis lebaran tahun ini, tadi juga ada berkas jenis perjanjian penyerahan pembongkaran bangunan yang harus di tanda tangan, mungkin juga ada sebagian yang menandatanganinya tadi, bahkan kalo tida nanda akan di percepat di bongkarnya. Tadi juga ada sebagian yang protes.” Katanya.
Menanggapi hal itu, Asistant Pengamanan asset PT.PJB BPWC, Dimas mengatakan, Pada intinya telah terjalin dialog antara pihak PT.PJB BPWC dan Jajaran Muspika terhadap masyarakat yang merupakan pendiri bangunan di atas tanah BUMN di sini dan juga para tokoh masyarakat. Yang pada intinya, yakni mensosialisasikan terkait program pentaan dan penertiban bangunan dan juga garapan liar yang ada di atas tanah PT.PJB BPWC, dari mulai Rendeh (Portal masuk) hingga Bendungan Waduk Cirata yang ada di bawah kantor PT.PJB ini, di wilayah Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang totalnya sepanjang kurang lebih 9 KM di kiri dan kanan badan jalan.
Yang di tertibkan itu kata Dimas, Pertama yaitu bangunan dan kedua yakni pagar, kemudian, jenis bangunan yang akan di tertibkan itu, dari mulai bangunan permanen, non permanen dan semi permanen. Kita juga tidak tebang pilih dalam melaksanakan penertibannya, karena ini sudah menjadi salah satu program terkait penertiban asset-asset milik negara.
Pertama tambah Dimas, Tahun ini adalah tahun untuk evaluasi dan refitalisasi yang merupakan asset-asset perusahaan BUMN yang di programkan oleh Presiden RI Joko Widodo, yang notabene juga memang adalah asset negara. Artinya, dengan adanya program kebijakan itu, kita juga di tuntut untuk melakukan pengamanan lahan-lahan pinggir kiri dan kanan jalan di sepanjang area tersebut yang merupakan hak milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). terang Dimas, saat di konfirmasi Kontenjabar.com di salah satu tempat makan area PT.PJB.
Disinggung terkait adakah inisiatif pergantian kepada masyarakat yang akan di tertibkan bangunannya, Dimas menjawab, Untuk masalah penggantian terkait penertiban bangunan liar yang ada di atas tanah PT.PJB BPWC ini kepada masyarakat yang merupakan pendiri bangunannya, itu tidak ada dana untuk penggantiannya. Karena sebelumnya jauh-jauh hari, kita sudah mencoba berkali-kali memperingatkan kepada masyarakat terkait tidak boleh mendirikan bangunan di atas tanah yang merupakan milik negara, bahkan, sejak tahun 2014 silam, kita sudah beberapa kali menghimbau masyarakat terkait hal itu.
(Deni)
Kontenjabar.com