BANTEN – Bareskrim Polri memulangkan dan menangkap tiga orang tersangka judi dalam jaringan atau online, dan ketiga tersangka masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/22).
“Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian,” jelas Kadiv Humas.
Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Ketiganya dipulangkan dari Kamboja.
Irjen. Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR.
Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya. “Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut,” jelas Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.
Kadivhumas juga mengungkapkan, ketiga tersangka terdeteksi berada di luar negeri. Sebab itu, Bareskrim Polri meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. “Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak,” jelasnya.
Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya seperti imigrasi. Sehingga, tersangka berhasil diamankan di Kamboja. “Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan,” ungkap Kadivhumas.
“Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan,” tegas Kadiv Humas.
Pada Jumat (15/10/22) lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus judi online menjadi komitmen Polri memberantas kejahatan penyakit masyarakat, khususnya perjudian.
Penulis: Jajang N