MUKOMUKO, BENGKULU – Ratusan warga Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pertanyakan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia yakni Ir. H. Joko Widodo. Jenis pertanyaan tersebut sengaja mereka unggah di Media Sosial (Medsos) lewat akun atas nama Mansyur Rain, pada Rabu14 Junio 2017 kemarin.
Dalam akun tersebut di unggah dua buah photo, dimana mereka memegang kertas karton yang bertuliskan “PAK PRESIDEN, MASIH ADAKAH KEADILAN DI NEGRI INI??? KOK PERAMPOK NEGARA (PT. DDP) MASIH DI BELA!!! KAMI RAKYAT KECIL BUTUH KEADILAN.” Selain itu, mereka juga menyampaikan tentang kemerdekaan, “PAK JOKOWI, KEMBALIKAN TANAH KAMI YANG DI RAMPAS OLEH PT. DDP. NEGARA INI MASIH DI JAJAH ATAU SUDAH MERDEKA???. Begitu tulisan kata-kata yang berhasil di unggah oleh atas nama akun tersebut.
Mansyur Rain yakni pemilik akun facebook tersebut menuturkan, photo yang ia unggah tersebut adalah pesan yang ingin mereka sampaikan langsung kepada Presiden RI yang merupakan orang nomor satu di negri Indonesia tercinta ini. Hal itu mereka lakukan, lantaran mereka kecewa dengan hasil rekomendasi Pansus yang di nilai terkesan membela pihak PT. DDP.
“Photo itu sengaja kami unggah agar bisa di baca langsung oleh Presiden RI Ir. H Joko widodo, bahwa di ujung Provinsi Bengkulu ini masih ada rakyat yang belum bisa menikmati kemerdekaan sepenuhnya. Photo itu juga merupakan bentuk pengaduan kami kepada Presiden atas kekecewaan kami kepada wakil rakyat (DPRD) yang terkesan membela perusahaan.” Kata Mansyur saat di konfirmasi Kontenjabar.com di kediamannya, Kamis 15 Juni 2017 pagi.
Disamping itu, Mansyur meminta kepada Presiden RI agar turun tangan langsung untuk menyelesaikan dugaan pencaplokan lahan tersebut oleh PT. DDP di atas PT. BBS. Sebab, sejauh ini Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya Pemda Kab Mukomuko, seperti tidak menghiraukan hal tersebut.
“Kami warga Kecamatan Malin Deman ini tidak tau lagi harus mengadu kemana, Ke wakil kami yang duduk di kantor dewan sudah, tapi mereka malah membela perusahaan. Padahal, sebelumnya mereka paling keras bahwa perusahaan PT. DDP sudah menyalahi aturan dalam penguasaan eks HGU PT. BBS. Kemudian Pemda Mukomuko sendiri sampai saat ini tidak ada tindakan, dan juga, kami sudah melayangkan surat ke Pemprov, namun belum ada tindakan yang nyata yang di lakukan,” Kata Mansyur.
Hal senada juga di sampaiakn oleh Ikrima Wijaya, hasil rekomendasi pansus tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan oleh pihak terkait pada saat hering tanggal 5 Desember 2016 lalu, Hering tanggal 9 Januari 2017. Serta, dalam pertemuan rapat kerja pansus lainnya. Walapun demikian, warga Kecamatan Malin Deman terus berupaya untuk mendapatkan haknya, serta mencari keadilan di Negara Republik Indonesia ini.
“Kami sangat merasa kecewa atas rekomendasi yang di sampaikan oleh pansus kepada ketua DPRD Kabupaten Mukomuko. Sebab, saya masih ingat bahwa dalam beberapa pertemuan baik hearing maupun kerja pansus, semua dinas terkait tidak berani membenarkan bahwa PT. DDP sudah benar dalam upaya mendapatkan lahan eks HGU PT. BBS tersebut, bahkan kepala BPN Mukomuko secara tegas mengatakan PT. DDP bersalah dan melanggar aturan yang ada. Rencananya, kami akan melakukan upaya serta melakukan pengaduan ketingkat yang lebih tinggi untuk mencari keadilan di negri ini,” Tutur Ikrima.
Mahyudin Ya’cub yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2004-2009 tersebut, menilai bahwa hasil keputusan pansu tersebut memang ada kejanggalan, di antaranya, tidak mengundang atau memebri tahu kepada pihak yang melakukan penggugatan. Kemudian, tidak bisa menghadirkan pihak PT. BBS di hadapan masyarakat, serta bertolak belakang dengan yang di sampaikan di forum rapat dan rekomendasi.
“Kalau menurut saya, hasil kerja pansus itu banyak kejanggalannya. Salah satunya, pihak LSM tidak di udang bahkan tidak di beri tahu lebih dulu saat paripurna. Saat hearing sudah di minta supaya menghadirkan pihak PT. BBS di Mukomuko, kenapa harus bertemu di Jakarta. Apa iya sudah bertemu??? Selain itu, PT. DDP sudah jelas melanggar beberapa peraturan salah satunya menguasai lahan tanpa mengantongi izin. Kenapa tidak di tindak oleh penegak hukum. Kemudian saat rapat kerja pansus dan hering, jelas semua pihak termasuk BPN sendiri mengatakan PT. DDP bersalah, tapi dalam rekomendasi kok di benarkan semua,” Tutur Mahyudin Ya’cub saat bertemu di lokasi lahan eks HGU PT. BBS tersebut.
Hingga berita ini di turunkan, Ketua pansus terkait permasalahan tersebut belum berhasil di hubungi Kontenjabar.com, di karenakan ketika no HPnya coba di hubungi, selalu dalam keadaan sibuk.
(Edi Supri)
Editor : Deni
Kontenjabar.com