Nyaris Kehilangan Mata Pencaharian, Masyarakat Ciberber Minta Pemerintah Secepatnya Tentukan WPR

oleh
Harto, Kepala Desa Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten (kedua kanan), bersama perwakilan masyarakat, usai di wawancara awak media. Foto : Supriyanto

LEBAK – Adanya larangan dan penutupan pertambangan tradisional yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, nyaris berdampak terhadap merosotnya pendapatan ekonomi masyarakat.

Pasalnya, mayoritas masyarakat Cibeber semenjak jaman Belanda dan pertambangan emas PT. Antam Cikotok Tbk, berpenghasilan dan mata pencahariannya bergantung dari pertambangan emas, karena lahan tanah yang ada mayoritas berupa pegunungan dan hanya sedikit lahan yang dapat dipergunakan untuk lahan pertanian

Warga masyarakat Cibeber berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi dengan cara menyediakan dan memberikan kemudahan perijinan yang dapat ditempuh oleh masyarakat, agar kegiatan pertambangan rakyat ini tetap bisa berjalan.

Masyarakat Cibeber berharap agar Pemerintah secepatnya bisa menentukan WPR di wilayah Kecamatan Cibeber, sehingga dapat mempermudah penempuhan ijin usaha yang akan dilakukan oleh masyarakat.

Seperti yang disampaikan Kepala Desa Cibeber, Harto kepada wartawan, Senin 10/08/2020, bahwa masyarakat bersama pemerintah desa telah mengajukan penunjukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah Provinsi Banten, dan untuk dapat menentukan WPR di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah, Desa Citorek Kidul, Desa Kujangsari, Desa Cibeber Lebak, Desa Cikotok, Desa Sukamulya, Desa Ciherang dan Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber yang memiliki luas kurang lebih 425 Ha.

“Sebetulnya masyarakat bukan tidak sadar hukum atau tidak mau taat terhadap aturan, karena masyarakat juga tentunya ingin melakukan kegiatan usaha dengan nyaman dan aman sesuai dengan peraturan yang ada, tapi pemerintah yang lambat merespon aspirasi dan harapan masyarakat, jelas Harto.

Sesuai UU No. 4 tahun 2009 pasal 124 yang kemudian menjadi UU No.3 tahun 2020, lanjut Kades Cibeber. Disitu mengatakan bahwa apabila disebuah wilayah telah dilakukan penambangan selama 15 tahun berturut-turut, maka pemerintah wajib menetapkan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat. Sementara untuk wilayah Cikotok ini, sejak jaman belanda , rakyat sudah melakukan pertambangan di wilayah Cikotok, Cibeber. Jadi sudah sepantasnya wilayah Cibeber ini secepatnya di tetapkan menjadi wilayah pertambangan,” tegas Harto.

Masih kata Harto sebetulnya kami sudah bertemu dengan Wagub dan ESDM untuk membahas terkait pertambangan, dan bukan hanya emas saja akan tetapi pertambangan lainnya, tapi sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dan mendapat kepastian, tambahnya.

Ditempat terpisah, Andri salah seorang tokoh masyarakat Cibeber juga berharap kepada pemerintah agar dapat memperhatikan nasib masyarakat Cibeber yang saat ini kehilangan mata pencahariannya.dan belum ada pengalihan pekerjaan,sebagai penggantinya

“Pertambangan, bagi masyarakat Cibeber adalah merupakan mata pencaharian yang sudah terjadi turun temurun sejak nenek moyang. Masyarakat disini banyak yang menggantungan hidupnya dari kegiatan penambangan dan tidak memiliki kegiatan usaha yang lain. Oleh sebab itu, dengan ditutupnya pertambangan, mereka sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkap Andri.

“Saya khawatir ini akan menimbulkan gejolak sosial dan meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Cibeber, lanjut Andri. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat ini, dan apabila permohonan dan pengajuan kami ini terus tidak mendapat tanggapan pemerintah, terpaksa kami akan melakukan aksi. Lantas mana realisasi selogan bahwa Minerba Untuk Kesejahteraan Rakyat itu,” pungkasnya.

 

Penulis : Supriyanto
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *