
KOTA DEPOK – Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun Anggaran 2017 dan juga Penyampaian 4 Raperda, telah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), belum lama ini.
Hendrik Tangke Allo S. Sos, Ketua DPRD tersebut menyampaikan, Rapat Paripurna tersebut sengaja dilaksanakan sehubungan telah diterimanya 2 surat dari Walikota Depok, yakni mengenai LKPJ Walikota Depok TA 2017, dan juga surat tentang penyampaian 4 Raperda Kota Depok.
“Penyampaian LKPJ Walikota kepada pihak DPRD, merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang pada pasal 71 ayat (2) menjelaskan, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan kepada DPRD satu kali dalam 1 tahun, yaitu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Hendrik Tangke, saat dikunjungi Kontenindonesia.com diruang kerjanya. Rabu, 11/04/2018.
Pada hakekatnya, Hendrik berujar, LKPJ tahunan itu merupakan informasi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebagai pelaksana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam 1 tahun anggaran, yang disampaiakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD untuk dinilai, dievaluasi dan dianalisa serta diberikan saran masukan atau koreksi terhadap hasil kinerjanya, pada tahun yang telah berjalan untuk diberikan Rekomendasi perbaikan pada tahun berikutnya.
“Walaupun hasil evaluasi dan rekomendasi terhadap LKPJ ini tidak berakhir dengan kesimpulan (menerima atau menolak), tetapi sebagai Pemerintah Kota yang memiliki komitmen kuat terhadap terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan taat terhadap kaidah manajemen Pemerintah Daerah, maka evaluasi terhadap LKPJ ini harus tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh dan komprehensif,” ujarnya.
Hendrik menambahkan, dalam membahas LKPJ dan 4 Raperda Kota Depok, yang terdiri dari 3 Raperda Baru dan 1 Raperda Perubahan, maka akan dibentuk 3 Panitai Khusus (Pansus) yang akan membahas secara mendalam dan detail tentang materi-materinya.
“Dalam proses pembahasan LKPJ dan 4 Raperda tersebut, dibahas oleh 3 Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus LKPJ, Pansus 4 dan Pansus 5. Untuk Pansus LKPJ, Ketuanya Hamzah SE. MM (Fraksi Gerindra), dengan Wakilnya H. Tadjudin Tabri (Fraksi Golkar), dan Sekretarisnya Hermanto SE (Fraksi PDIP),” katanya.
Hendrik menambahkan, Pansus 4 yang di koordinir oleh M. Supariyono Amd. Ak (Wakil Ketua II DPRD Kota Depok), dan sebagai Ketua Pansus 4 adalah Lahmudin Abdullah S. Kom ( Fraksi PAN ). Pansus 4 itu, akan membahas 2 Raperda, yakni :
1. Raperda Kota Depok tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
2. Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor : 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman oleh Pengembang di Kota Depok.
Sedangkan Pansus 5 Juga Membahas 2 Raperda, yaitu :
1. Raperda Kota Depok tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sebagai Koordinator Pansus 5 adalah H. Igun Sumarno SPd. MM (Wakil Ketua III DPRD Kota Depok), sedangkan ketua Pansus 5 adalah Dra. Sri Utami MM (Fraksi PKS), Wakil Ketuanya Yuni Indriani SE. Msi (Fraksi PDIP) dan Sekretarisnya Dra. Hj. Siti Nurjanah (Fraksi Demokrat). Terang Hendrik.
Kepada Ketua dan anggota Pansus, Hendrik Tangke mengucapkan, selamat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, semoga hasil yang diperoleh bisa maksimal untuk kebaikan dan kesejahteraan Masyarakat Kota Depok. Katanya.
Diketahui, sebelum Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna S. Kom melontarkan sambutannya, didahului dengan pembacaan surat dari Walikota Depok, Dr. Mohammad Idris MA, tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2017 dan Penyampaian 4 Raperda Kota Depok oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs. Zamrowi Msi.
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna S. Kom, menyampaikan, LKJP tahun 2017 disusun berdasarkan realisasi penyelenggaraan APBD Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang merupakan penjabaran, dan juga merupakan laporan tahun pertama dari realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021.
“Kita patut bersyukur bahwa berkat kerjasama yang baik dari semua pihak, Kota Depok telah berkembang cukup pesat di berbagai bidang pembangunan. Hal itu terlihat dari meningkatnya pendapatan masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar dan akses terhadap kebijakan public. Yang memberikan kontribusi besar terhadap Perekonomian Kota Depok, adalah Sektor Sekunder yaitu Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Bangunan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan investasi dibidang Properti yang sangat pesat dan meningkatnya Industri Kreatif dari masyarakat Kota Depok, terutama dari Sektor Kerajinan, Fashion dan Kuliner.” ungkap Pradi Supriatna, dalam sambutannya di kesempatan itu.
Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni