ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Atas Resiko Pemerintah Daerah Dalam Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2019. Bimtek tersebut berlangsung di aula Dinas Syariat Islam setempat, Selasa 12 Maret 2019.
Muhammad Amin, SH Asisten Pemerintahan setdakab Aceh Timur dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, bahwa kami menyambut baik pelaksanaan bimtek ini sebagai bagian dari penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
“Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah merupakan penjabaran dari pasal 58 undang-undangan nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara yaitu menyelenggarakan sitem pengendalian intern dilingkungan pemerintah secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas,” ungkap M. Amin.
Lebih lanjut disampaikan sehubungan dengan hal tersebut, pemkab Aceh Timur berkewajiban menyelenggarakan SPIP yang mengambarkan rencana penerapan SPIP kedepan, terutama rencana tahunan dan jangka menengah sekaligus berisi kerangka acuan kerja dan strategi penerapannya,” terang M. Amin.
“Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) harus disesuaikanndengan karakteristik setiap intansi, yang meliputi tugas dan fungsi utama instansi, sifat, tujuan dan kompleksitas serta resiko-resiko yang dihadapi oleh masing-masing instansi,” sebut M. Amin.
Untuk itu, kami berharap dan percaya kepada kepala OPD yang hadir disini atau yang mewakili OPD bisa menyusun RTP dibawah bimbingan fasilitator dari Perwakilan BPKB Provinsi Aceh Bapak Mahrizal Aufa,” demikian pungkas M. Amin.
Turut hadir pada bimtek tersebut diantaranya, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, M. Amin, SH, Irfan Kamal Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat Muhammad, SH, MH, dan para OPD pemkab Aceh Timur. (*).
Penulis : Zulkifli