JEMBER – Rapat pengarahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Aula PB Sudirman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), dipimpin langsung Plh Bupati Jember, Hadi Sulistyo M.Si, Senin, 22/02/2021.
Berdasarkan Surat Gubernur bernomor 131 / 178 / 011.2 / 2021 tentang penunjukan Pelaksana Harian Bupati Jember yang terhitung sejak 16/02/2021, Hadi Sulistyo mulai menjalankan tugasnya dengan memimpin rapat pengarahan ASN.
Dalam sambutannya Hadi mengatakan, pada rapat ini saya sengaja melaksanakan amanah yang terkandung dalam Surat Gubernur tertanggal 15/01/2021.
“Surat Gubernur Jatim bernomor 131/719/011.2/2021 perihal penunjukan Plt Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Jember, yang ditujukan kepada Bupati Jember, Faida, tertanggal 15 Januari 2021.” ungkap Hadi, dipodium acara.
Hadi juga mengatakan, pada intinya surat Gubernur itu membatalkan semua kebijakan dan keputusan Bupati, setelah melakukan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Artinya, secara formal hukum bahwa jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada karena tidak ada ijin dari Gubernur, sehingga tidak perlu surat pencabutan.” terang Hadi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Helmy Perdana mengatakan, penunjukan Plh Bupati Jember itu ingin mengembalikan marwah Gubernur Jawa Timur di Jember, yakni sebagai simbol Negara dan Wakil Pemerintah Pusat.
“Plh memberi pengarahan itu sifatnya sepihak dan bukan diskusi dan harus dipatuhi oleh ASN. Pejabat kembali ke SOTK 2016, ” ujar Helmy.
Selain itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi juga mengatakan, soal legitimasi tidak perlu lagi diperdebatkan dalam acara ini, karena telah diikuti oleh pejabat-pejabat propinsi atas arahan gubenur Jawa Timur.
“Selaku Ketua DPRD, saya berharap kedepan pola komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif kembali ke jalan yang sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting sesuai dengan UU pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten adalah Bupati dan DPRD.” singkat Itqon.
Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni