
KAB PASANGKAYU – Terkait persoalan status rumah, tanah dan perkebunan milik warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Letawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, Budi Doyo, hingga saat ini masih enggan menemui wartawan. Hal ini terlihat ketika beberapa awak media mendatangi kantor BPN, sama sekali tidak diindahkan oleh Budi.
Padahal sebelumnya Kepala BPN lewat stafnya meminta wartawan untuk menunggu sejenak dengan alasan masih ada tamunya. Namun, usai tamunya pulang, tiba-tiba ia mengurungkan niat untuk menemui awak media layaknya bermain petak umpet. Sehingga kewenangan tersebut diberikan kepada stafnya.
Ironisnya, staf yang mengaku belum memahami betul persoalan Desa Lariang, tetap diberi kewenangan oleh kepala BPN untuk memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya baru satu tahun ditugaskan di sini, jadi otomatis belum mengetahui persis persoalan yang terjadi di desa lariang,” ungkap salah seorang staf, Haris Anshary, yang ditugaskan oleh kepala BPN untuk memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/09/19).
Haris menjelaskan bahwa HGU itu, duluan terbit dari pada sertifikat. Jadi, sebagian besar wilayah Desa Lariang itu di HGU kan.
“Proses HGU itu terbit pada tahun 2011, diplotting oleh pusat, otomatis BPN tidak memiliki hak untuk merubah. Plotting pusat tersebut adalah keseluruhan HGU di indonesia, Jadi untuk merubah itu kita harus bermohon langsung ke Pemerintah Pusat,” tutur Haris.
Reporter : Tim