Penyaluran BNT Oleh PT. Pos Indonesia Unit Cibeber, Kades Sukamulya: Jangan Dibelikan Roko

oleh
Kepala Desa Sukamulya, Ujang Supriatna, pihak PT. Pos Indonesia, anggota Polsek setempat dan lainnya, saat berfoto bersama salah seorang KPM penerima bantuan. Foto Supriyanto

LEBAK – Program Bantuan Nasional Tunai (BNT) yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), tampak disalurkan PT. Pos Unit Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kepada 92 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diruangan Aula Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu 26/02/2022.

Kepala PT. Pos Indonesia unit Cibeber, Agus Gusnawan mengatakan, penyaluran BNT berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 penyalurannya dilaksanakan hari ini di 4 desa, yakni Desa Sukamulya sebanyak 92 KPM, Desa Cibeber 75 KPM, Desa Cikotok 78 KPM dan Desa Ciherang 69 KPM.

“Hari ini dilaksanakan penyaluran BNT berupa uang tunai 600.000 di 4 desa, Saya pastikan dalam penyalurannya tepat sasaran dan diberikan kepada yang bersangkutan langsung dan tidak bisa diwakilkan. Dimulai penyalurannya dari pukul 09.00 WIB hingga selesai.” Kata Agus, saat ditanya Konten Indonesia di Desa Sukamulya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Ujang Supriatna berujar, uang BNT yang di terima itu agar dibelanjakan untuk Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Jangan sampai dibelanjakan pulsa, roko atau lainya yang tidak sesuai dengan pedoman umum BNT yang ditentukan oleh Dinas Sosial.

“Uang bantuan BNT itu agar dibelanjakan untuk Sembako. Jangan dibelanjakan untuk pulsa, roko atau lainya yang tidak sesuai dengan pedoman umum BNT yang ditentukan oleh Dinas Sosial.” Ujar Ujang, saat mengarahkan kepada para KPM.

Selain itu, perwakilan dari Kecamatan Cibeber, Heru menambahkan, KPM yang belum di vaksin dosis 1 atau dosis 2 disarankan untuk di vaksin dulu, karena saat ini petugas vaksin dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Cibeber juga ada.

“Kalo belum di vaksin akan dilakukan penundaan atau penghentian, pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pelayanan administrasi pemerintah, itu sesuai dengan surat edaran Bupati Lebak No 440/419-GT/II/2022, tentang percepatan pemberian vaksinasi dosis 2 Corona virus disease 2019 di Kabupaten Lebak.” Tutup Heru.

Reporter : Supriyanto
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *