KAB PASANGKAYU – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Keuangan Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), belum mendapat titik temu. Selasa, 14/08/2018.
Pasalnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu, red), oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, dengan Nomor 01.A/LHP/XIX.MAM/05/2018, per tanggal 22 Mei 2018. Diduga terdapat kejanggalan yang berujung saling menyalahkan.
Dimana hal itu berdasarkan PP No 18 Tahun 2017, terdapat perubahan nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD yang masih harus dibayarkan kekurangannya, yakni tunjangan komunikasi intensif untuk bulan September sampai dengan Desember 2017, senilai Rp. 126.000.000. Tunjangan Transportasi senilai Rp. 468.000.000.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Uksin Djamaluddin, menjelaskan, saat beberapa waktu lalu, Saya dengan anggota DPRD yang lain telah menanyakan hal tersebut kepada pihak BPK.
“Kami telah menanyakan kepada BPK, dan jawabannya yang kami terima saat itu, yakni mereka hanya menguji pada angka yang tertera dalam lampiran yang disodorkan oleh Pemkab Pasangkayu.” Jelas Uksin.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Demokrat, Aksan Yambu, Saya rasa pihak BPK kurang teliti dalam memeriksa laporan keuangan yang disodorkan Pemkab Pasangkayu.
“Kami anggap BPK itu lalai. Sebab, terkesan menerima begitu saja jumlah yang ada, tanpa menghitung nominal ataupun rincian, yang ada dalam halaman 90 mulai bulan september-desember.” tegas Aksan Yambu.
Aksan, juga mengatakan, sesungguhnya hal ini bukan semata-mata hanya mengejar hak, namun lebih kepada bagaimana perbaikan administrasi. Sehingga tidak menimbulkan kekacauan dikemudian harinya. Sebab, kalau ini sampai dibiarkan, maka DPRD tidak bisa mengambil langkah untuk sampai ke Paripurna.
“Kami sangat menyayangkan, lembaga independen seperti BPK tidak becus dalam melakukan pemeriksaan, sehingga menimbulkan kebingungan seperti yang terjadi saat ini. Sebab, Pemkab juga mengaku telah melaksanakan sesuai prosedur, walau pun langkah-langkah tersebut tidak sesuai dengan Perda yang ada,” jelas Aksan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPRD, Syaifuddin Andi Baso, mengaku baru menerima tunjangan tersebut langsung pada bulan November dan Desember, yang untuk September serta Oktober belum di terima.
“Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2017, tentang pelaksanaan PP nomor 18 tahun 2017. Kami anggota DPRD harus menerima tunjangan dari September sampai Desember. Namun kenyataan yang kami terima, itu baru bulan November dan Desember,” tutur Syaifuddin Andi Baso.
Syaifuddin menjelaskan, pemberian tunjangan kepada Anggota DPRD itu harus merujuk pada Perda, Bukan Perbup. Yakni empat bulan harus terbayarkan dengan total keseluruhan Rp. 1.188.000.000 milyar. Katanya.
Sementara itu, Abidin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), saat dikonfirmasi Kontenindonesia.com usai rapat tersebut menjelaskan, dalam hal ini hanya terjadi miskomunikasi saja, sehingga perlu diluruskan kembali ke BPK.
“TAPD bersama Ketua dan Anggota Pansus, telah sepakat menemui kembali BPK, guna meluruskan persoalan ini,” tutup Abidin.
Penulis : Irwan Hamsi
Editor : Deni