Rapat RT RW, Pemdes Manggungsari Terangkan Pungsi Profesi Dalam KTP

oleh
Didin Kamaludi, Kaur Perencanaan Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya (depan), bersama 2 orang staf desa lainnya. Saat berbincang pada rapat pembinaan RT RW. Senin, 24/09/2018. Foto : Deni

KAB TASIKMALAYA – Rapat sekaligus Pembinaan RT RW yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, diruangan Aula desa tersebut, berlangsung cukup ramai dengan adanya berbagai tanya jawab. Senin, 24/09/2018.

H. Uk Somantri, Kepala Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, saat diwawancara salah seorang awak media, usai rapat RT RW tersebut. 

Selain adanya permintaan warga terkait perbaikan infrastruktur, berbagai pertanyaan dari mulai hal pembagian Beras Miskin (Raskin), program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan lainnya, juga mengisi berlangsungnya rapat itu.

Menanggapi berbagai hal pertanyaan yang dilontarkan warga pada rapat itu, pihak Pemerintah Desa Manggungsari tersebut sempat sekaligus menerangkan pungsi jenis Profesi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Misalnya sejenis profesi atau pekerjaan Wiraswasta yang tertera pada KTP warga masyarakat, yang pada data ataupun aturan pemerintah, profesi Wiraswasta itu termasuk profesi warga yang mampu. Namun kebanyakan warga tidak mengetahui bagaimana sesungguhnya profesi Wiraswasta itu, sehingga sering ada warga yang suka protes terkait berbagai hal bantuan dari pemerintah.” kata Didin Kamaludi, Kaur Perencanaan Desa Manggungsari tersebut dalam rapat itu.

H UK Somantri, Kepala Desa Manggungsari juga mengatakan, ketika ada warga masyarakat yang protes terkait tidak mendapat hal-hal bantuan pemerintah, kadang-kadang kita selaku pemerintah desa bingung juga. Contohnya dalam segi Beras Miskin (Raskin), RTLH, dan bantuan-bantuan lainnya, pihak desa sesungguhnya sudah maksimal memberikan data warga yang dinilai tidak mampu untuk mendapatkan bantuannya. Tapi aturan di pemerintahan kan lain.

“Kadang-kadang yang data KTPnya berprofesi Wiraswasta ikut juga mengajukan untuk bantuan. Padahal secara aturan pemerintah, profesi Wiraswasta itu adalah orang yang mampu, jadi banyak yang tidak ter ACC dalam segi bantuannya. Makanya warga juga harus mengerti terkait hal profesi pada KTPnya, bahwa profesi Wiraswasta pada ktp, secara data dan aturan pemerintah adalah warga yang mampu, kebanyakan pembuat ktp dengan Profesi Wiraswasta.” ungkap H Uk Somantri.

 

 

Reporter : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *