Abaikan Putusan MA, DPD Tetap Akan Gelar Paripurna 3 April Mendatang

oleh
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Konten Jabar / Ilistrasi Istimewa

JAKARTA – ‎Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rakyat Indonesia (RI), bersiap melakukan Rapat Paripurna memilih pimpinan lembaga tersebut pada 3 April mendatang. Tapi, geger terjadi karena paripurna itu terancam gagal.

Hal itu di picu keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 38 dan Nomor 20 tertanggal 29 Maret 2017, atas judicial review Peraturan DPD nomor 1/2016 dan Peraturan DPD nomor 1/2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD.

Dua putusan itu, menanggapi judicial review yang di ajukan sejumlah anggota DPD RI yang tak sepakat dengan pasal 47 ayat 2 juncto pasal 323. Yang isinya menyangkut pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Rapat paripurna 3 April itu, rencananya di lakukan untuk memilih pimpinan baru untuk masa jabatan 2,5 tahun berikutnya.

Namun, ternyata putusan MA itu di anggap tak bisa di eksekusi dan batal demi hukum. DPD RI pun akan tetap melanjutkan rencana paripurna 3 April tersebut.

Seperti di sampaikan Kuasa Hukum DPD RI, Herman Kadir, ada sejumlah alasan bagi DPD mengabaikan putusan MA itu. Pertama, dalam berkas putusan MA yang mereka terima, hakim memerintahkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan DPD RI Undang-undang nomor 1 tahun 2017, tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib (Tatib).

Padahal di katakan Herman, Objek yang di perkarakan adalah ‘Peraturan DPD RI nomor 1/2017 tentang Tatib’, bukan undang-undang.

“Dan MA memerintahkan DPRD untuk membatalkan peraturan. Harusnya yang di perintahkan ya DPD RI. Jadi ini keliru,” kata Herman, di Media Center Kompleks Parlemen, Jumat 31 Maret 2017.

Kekeliruan yang ketiga tambah Herman, Adalah soal ultrapetita, di mana MA memutus di luar yang di mohonkan. Pemohon meminta MA membatalkan pasal 47 ayat 2 juncto pasal 323. Oleh MA, di putus bahwa yang di batalkan keseluruhan peraturan DPD tentang Tatib itu.

“Harusnya pokok perkara yang di putuskan. Karena itu, kami menilai bahwa putusan MA ini tak bisa di eksekusi dan batal demi hukum karenanya bersifat tak mengikat.” Jelas Herman.

Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowwam, Menyatakan pihaknya akan mengambil dua langkah atas hal itu. Pertama, adalah melanjutkan proses hukum. Kedua, mengabaikan keputusan MA itu dan melanjutkan proses politik di DPD RI dengan melaksanakan rapat paripurna 3 April mendatang.

“The show must go on. Rapat paripurna 3 April harus tetap dilaksakan,” kata Muqowwam.

Kalaupun ada yang memprotesnya kata Ia, Bahwa rapat 3 April itu di putuskan terlebih dahulu dan hanya bisa di cabut lagi lewat rapat paripurna. Surat dari Setjen atau pimpinan DPD RI tak boleh membatalkannya.

“Jadi, besok tetap ada rapat DPD untuk penyerahan palu pimpinan sementara dari pimpinan DPD saat ini, yang sudah bertugas 2,5 tahun, dan paripurna 3 April,” kata Ia.

(Deni)

 

 

BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *