Beredar Rumor Duit BUMDes Dipakai Aparat Desa, Ini Jawaban Direktur Kumpay Buana

oleh

CIAMIS,kontenindonesia – Muncul desas – desus uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kumpay Buana Desa Kertaharja Panumbangan disalurkan kepada para Aparat desa, sementara warga yang lain tidak bisa mengakses padahal hendak meminjam untuk permodalan usaha.

Direktur BUMDes Kumpay Buana, Ade S tidak membantah rumor tersebut ujarnya, lantaran BUMDes yang dipimpinya ada unit kerja / usaha Keredit Usaha Tani “Kami ada unit usaha Keredit Usaha Tani, dan memang benar memberikan pinjaman kepada Perangkat desa sesuai dengan kriteria luas lahan garapan” ujar Ade kemarin ini, kamis (7/1/2021) di Kantor Desa Kertaharja.

Ade yang mengaku ada dalam setruktur organisasi Paguyuban BUMDes Kabupaten Ciamis dan akan akan mengakhiri masa jabatan Direktur BUMDes Kumpay Buana bulan Oktober 2021 menuturkan lantaran sudah merasa lelah makanya ogah lagi menjadi Direktur, dalam pencairan dari ajuan keredit pinjaman dari warga desa selalu selektif dan dilengkapi akad.

Tidak dijelaskannya secara rinci kriteria apa dan siapa yang bisa mengakses keredit usaha tani, namun dikatakannya BUMDes di Desa Kertaharja selain memiliki jenis usaha yakni unit kredit usaha tani, ujarnya ada unit usaha diantaranya unit fhoto copy, pengelolaan air, dan pengelolaan sampah telah mampu menyetor keuntungan untuk PADes serta mampu menggaji karyawan “Saya sebagai Direktur menerima gaji bulanan diawal Rp 300 ribu dan sekarang hanya Rp 400 ribu sementara petugas sampah gajinya Rp 750 ribu” ujar Ade meyakinkan bahwa lebih mementingkan keberlangsungan BUMDes walau menerima gaji seorang Direktur yang minim, dan mempekerjakan karyawan para sarjana.

Sementara itu, hadirnya BUMDes seyogyanya dapat menjelma sebagai katalisator perekonomian di desa, adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekenomian di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. Ade meyakini itu bisa terwujud tidak dilakukan seorang diri namun harus dilakukan secara bersama-sama.

Pemberian pinjaman kepada perangkat desa, di akui dan dibenarkan lantaran memenuhi persyaratan juga ada kebijakan dengan kearifan lokal.

 

 

 

Editor : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *