KOTA DEPOK – Forum Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), untuk membahas rencana pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah (PD) periode 1 tahun ke depan yang memuat tujuan Sasaran, Program dan Kegiatan yang disusun dalam rangka pelaksanaan tugas, hal itu diperlukan dalam bentuk sasaran dan kebijakan berdasarkan dana pagu indikatif yang disediakan.
Berdasarkan undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan juga Peraturan Pemerintah No 08 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pembagunan Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun kedepan.
Maka berkaitan dengan itu, pada hari Rabu, 21/02/2018, sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, sengaja melaksanakan Forum Renja PD dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok beserta jajaran Sekertariat, Asisten Pemerintahan Kota Depok, Agus Suherman, yang narasumbernya adalah Ketua Bappeda Kota Depok, Widyati Riandini, Budi Chaerudin, dari Inspektorat dan Wahid Suryanto, dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Forum Renja PD tersebut, di buka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok H. M. Supariono Amd. Ak, yang dalam sambutannya mengatakan, Forum Renja PD ini merupakan bagian dari tindak lanjut rapat kerja penyusunan renja DPRD, yang dilaksanakan di Bogor beberapa waktu yang lalu. Yang pada tahun 2019 nanti, merupakan tahun ke 3 dari 5 tahun Pemerintahan Kota Depok dalam mewujudkan visi dan misi.
“Dari hasil evaluasi yang telah ditentukan, maka masih banyak ditemukan hal-hal kekurangan dalam mewujudkan visi dan misi tersebut. Sehingga tahun 2019 nanti, harus ditetapkan sebagai momen yang penting meningkatkan kinerja agar dapat mewujudkan Kota Depok yang unggul, nyaman dan religius,” ungkap Supariono, dalam sambutannya dipodium acara saat itu.
Supariono mengatakan, sesuai amanat Permendagri No 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaa peraturan pemerintah No 8 Tahun 2018 mengenai tahapan tata cara penyusunan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembagunan daerah, menjelaskan. Bahwa rencana kerja sekertariat DPRD merupakan program atau kegiatan yang berasal dari usulan kegiatan sekertariat DPRD, serta usulan program kegiatan keterwakilan dari masyarakat melalui DPRD Kota Depok, yang berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) yang terangkum dalam seluruh urusan kewenangan pemeritah ditingkat kota, yang kemudian dirumuskan dan ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dengan demikian maka dokumen Renja setwan merupakan dkumen yang sangat penting dan strategis. Katanya.
Yang paling penting lanjut Supariono, dalam kegiatan ini adalah penyusunan pokok-pokok pikiran dari para anggota DPRD Kota Depok, yang merupakan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses maupun hasil musrembang dan juga aspirasi saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat maupun stakeholder terkait dapat diakomodir. Mekanisme dan tata cara penyusunan Pokir tersebut dan penginputannya, agar dilaksanakan dengan baik. Sehingga aspirasi yang masuk ke dalam kategori skala prioritas, dapat terealisasi pelaksanaannya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
“Forum Renja PD Sekretariat DPRD Kota Depok merupakan forum untuk melakukan pembahasan tentang kegiatan-kegiatan dan sinkronisasi, atau juga usulan-usulan kegiatan dari anggota DPRD yang akan dilaksanakan pada tahun 2019, yang kemudian akan dituangkan dalam dokumen RKPD. Melalui RKPD itu, Pemerintah Kota Depok akan dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan kebijakan umum anggaran dan juga prioritas plafon anggaran sementara,” terangnya.
Maksud dan tujuan forum renja itu, dikatakan Supariono, adalah mengacu kepada RPGND Kota Depok Tahun 2016-2021, yakni membuat program kerja untuk pelaksanaan kegiatan berikutnya, yang memberikan landasan dan arah kebijakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang tercermin dalam visi dan misi sekretariat DPRD Kota Depok,
“Visinya yaitu, Terwujudnya pelayanan yang optimal pada sekretariat DPRD Kota Depok, dalam rangka mendukung peningkatan peran dan fungsi DPRD. Sedangkan misinya sendiri adalah : 1.Merumuskan kebijakan penyelenggaran administrasi keuangan, mendukung tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 2.Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, perjalanan dinas serta urusan protokol dan kehumasan. 3.Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pembinaan administrasi keuangan dilingkungan sekretariat DPRD.4.Melaksanakan analisis penyiapan pembuatan risallah rapat, menyiapkan persidangan, pendapat, bahan bakar, tata ruang sidang dan dokumetasi.” terangnya.
Pada tahun anggaran 2019, ditambahkan Supariono, sekretariat DPRD Kota Depok telah menyiapkan 7 program dan 38 kegiatan. Adapun ke 7 program tersebut, 1.Peningkatan administrarsi perkantoran. 2.Peningkatan sarana dan prasarana aparatur. 3.Peningkatan kualitas sumber daya aparatur. 4.Peningkatan sistem pelaporan pencapaian kinerja dan keuangan. 5.Penigkatan peran dan trifungsi DPRD Kota Depok. 6.Peningkatan kualitas data dan perencanaan. 7.Peningkatan fungsi alat kelengkapan DPRD.
“Strategis Renja Sekretariat DPRD Kota Depok TA 2019 adalah, A).masih kurang sinergi dalam menanggapi peraturan yang terkait dengan perwal dan peraturan perundangan-undangan yang digunakan oleh DPRD dan sekertariat DPRD. B).Keterlambatan materi raperda dari eksekutif untuk dibahas di DPRD sehingga waktu pembahasan oleh DPRD menjadi tidak maksimal. C).Banyak kegiatan yang terfokus di akhir th anggran sehingga menjadikan kegiatan yang ada tidak tertata dan terprogram sesuai mekanisme anggaran yang ada. D).Dinamika politik yang berkembang di lembaga DPRD ikut mewarnai dalam kelancaran pengambilan keputusan.” katanya.
Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni