JEMBER – Keputusan Presiden Jokowi dengan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang tanggal 26 Juli -2 Agustus 2021 diyakini Bupati Jeber, Hendi Siswanto meruoakan keputusan yang sudah melalui pertimbangan.
“Baru saja Presiden kita Pak Jokowi menyiarkan bahwa PPKM Level 3 dan 4 ini diperpanjang. Tentunya keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan dari beliau” ungkap Bupati, minggu malam (25/7/2021).
Seluruh masyarakat Jember dihimbau Bupati untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, segera melakukan vaksinasi bagi yang belum, serta tidak bepergian apabila tidak terlalu penting. K3putusan Presiden tersebut akan diteruskan dengan penerapan PPKM Level 3 berbasis RT dan RW, ke beberapa desa dengan melakukan tracing, vaksinasi, pembagian bantuan sosial, serta mendorong bergeraknya UMKM lokal setempat.
Sementara itu, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dalam pengumumannya menyampaikan, selama penerapan PPKM yang sudah dilaksanakan 23 hari terakhir menunjukan hasil trend perbaikan dalam pengendalian Pandemi Covid-19. “Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi trend perbaikan ini, tetap waspada” kata Presiden.
Selanjutnya, Presiden Jokowi akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut :
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15:00 WIB, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci motor dan mobil serta usaha-usaha kecil yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya dengan tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20:00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit.
Presiden juga berpesan kepada seluruh menteri terkait untuk lakukan percepatan membagikan vitamin, supplemen, obat-obatan, menjamin ketersedian oksigen kepada masyarakat, serta konsultasi dokter yang mendampingi masyarakat dalam isolasi mandiri.
Kintributor : Anjasmara
Editor : Abraham