JEMBER – PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Jember telah diresmikan pemberlakuannya mulai hari ini Sabtu, tanggal 03 hingga 20 Juli 2021 oleh Bupati Jember yang ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Pelaksanaan PPKM Darurat, sabtu pagi (03/07/2021).
Bupati Jember, Hendy Siswanto menyatakan Kabupaten Jember siap melaksanakan intruksi Mendagri terkait PPKM Darurat “Seluruh masyrakat Kabupaten Jember wajib melaksanakan seluruh regulasi yang ada, wajib menaati seluruh Intruksi Mendagri tersebut, intruksi tersebut sudah sangat detil dan jelas” jelas Bupati Hendy usai memimpin Apel.
Dalam masa PPKM Darurat bagi yang hendak memasuki Kabupaten Jember diwajibkan menyertakan hasil swab PCR negatif, dan di setiap perbatasan kota akan dilaksanakan penyekatan, pun terjadi pengerahan TNI, Polri, Camat, Kades, Lurah dan Ketua RT dan RW dalam mendisplinkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, restoran, warung makan serta kafe diperbolehkan buka dengan catatan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau takeaway dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order “Untuk supermarket dan pasar tradisional tetap dibuka sampai batas pukul 20:00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. Khusus untuk pasar tradisional diberlakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas pasar” sambung Bupati.
Lanjutnya, sesuai arahan Gubernur Jatim untuk stimulus perekonomian, Pemkab Jember akan menganggarkan dari APBD bagi warga terdampak Covid-19 secara ekonomi dengan target warga tidak mampu, serta untuk ketersediaan tempat tidur khusus warga terpapar Covid-19 telah isiapkan dua hotel dan mendirikan beberapa tenda darurat.
“Mari kita semua menaati dan melaksanakan intruksi Mendagri tersebut, Insaallah Pandemi Covid-19 akan segera berakhir,” pesan Bupati Hendy Siswanto.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham