Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal 2-H Pencoblosan Suara, Rakoor KPU : Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Tahapan

oleh

CIAMIS – Menindaklanjuti meninggalnya calon wakil bupati Ciamis, Yana D Putra, dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 pada dua hari menjelang hari pencoblosan surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi (rakoor) di kantor KPU Ciamis, Senin (25/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Rakoor dihadiri oleh Ketua Bawaslu Ciamis, perwakilan Pemda Ciamis melalui Kesbangpol, Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, dan Kejaksaan Negeri Ciamis. Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan bahwa Yana D Putra meninggal dunia pada Senin pagi pukul 09.45 WIB.

Meninggalnya Yana D Putra tentu meninggalkan duka mendalam, namun KPU memastikan bahwa proses Pilkada di Ciamis tetap berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

“Peristiwa ini tentu mengejutkan semua pihak dan menjadi perhatian besar, bahkan KPU RI pun langsung mengkonfirmasi kebenarannya. Namun, sesuai regulasi, mengamanatkan pelaksanaan Pilkada harus tetap berjalan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Oong Ramdani.

Lebih lanjut, Oong menjelaskan bahwa aturan terkait kondisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 54 ayat 7 disebutkan bahwa jika calon kepala daerah meninggal sebelum H-30 pemungutan suara, partai politik masih bisa mengajukan penggantian calon. Namun, jika kejadian terjadi pada H-29 atau setelahnya, tidak ada lagi pergantian calon, baik untuk posisi bupati maupun wakil bupati.

“Dengan ketentuan ini, maka Pilkada Ciamis tetap dilanjutkan sesuai tahapan. Regulasi sudah jelas, sehingga kami hanya menjalankan amanat undang-undang,” tegas Oong.

Sementara itu, dijadwalkan nanti malam sekira jam 20.00 wib KPU Ciamis akan menggelar presskompren bersama para awak media.

 

 

 

Sumber : Liputan

Penulis : Abraham Mahmoud