CIAMIS,kontenindonesia – Aat Gustiawati kepada kontenindonesi.com menjelaskan inti dari pemaparan materi adalah agar para kades bisa melaksanakan tatakelola di desa sesuai apa yang seharusnya sesuai aturan – aturan dan norma sehingga sesuai apa yang diharapkan “Diharapkan para kades dalam melaksanakan tugasnya tidak melakukan, menyalahgunakan kewenangannya” ujarnya menjelang berdiri memberikan materi ditengah para kades pada kegiatan Pembinaan aparatur pemerintah desa dan penyusunan perencanaan pembagunan desa dalamrangka peningkatan kapasitas kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 2020.
Berbicara penyalahgunaan kewenangan, Ibu Irban Wil IV melanjutkan, konotasi penyalahgunaan kewenagan bukan ke pengelolaan anggaran atau keuangan “Saya tidak mengharapkan ada ketidak kondusifan dan kenyamanan di masyarakat desa, terjadi hal demikian bisa juga akibat penyalahgunaan kewenagan” ujar Hj Aat.
Tegasnya memaknai penyalahgunaan kewenangan jangan sempit, bukanlah tentang anggaran keuangan saja lantaran etika, moralitas kades juga bisa berdampak kepada kenyamanan dan kekondusifan masyarakat.
Sementara itu, kegiatan Pembinaan aparatur pemerintah desa dan penyusunan perencanaan pembagunan desa dalamrangka peningkatan kapasitas kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 2020 yang dilaksanakan bagi 25 Kades wilayah eks Kewedanaan Panumbagan dari 3 Kecamatan (Panumbagan, Sukamantri, dan Panjalu), rabu (24/3/2021) di Aula Desa Golat Panumbangan. Menghadirkan pemateri dari Pemdes Kabupaten Ciamis oleh Kabag Pemdes, H Hendra S dengan materi SOTK tentang Keperangkatan pemerintahan desa, Inspektorat Kabupaten Ciamis oleh Irban wilayah IV, Dra Hj Aat Gustiawati dengan materi tupoksi APIP dan pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan desa, serta dari DPMD oleh tentang perencaaan pembangunan desa.
Editor : Abraham