Jangan Ditiru, Merokok Saat Rapat

oleh
Ilustrasi

KAB. SIGI/Sulteng, – Sikap miris ditunjukkan beberapa anggota DPRD Sigi saat rapat. Ketika pemerintah tengah memerangi larangan merokok di sembarang tempat, sejumlah anggota DPRD Sigi tampak asyik menghisap rokok saat mengikuti rapat di ruang sidang utama, Senin (16/9).

Hal itu terlihat saat sejumlah anggota DPRD Sigi menggelar rapat penyusunan atau pembahasan Draf Rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sigi.

Dari pantauan media kontenindonesia.com, Anggota dewan itu seakan tidak peduli sedang berada di ruangan terhormat itu.

Padahal Pemerintah Kabupaten Sigi telah mempunyai Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok  (Perda KTR) yang dibahas dan disahkan anggota dewan periode 2014-2019 lalu.

Di dalam perda itu jelas tentang setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial juga memelihara lingkungan yang bersih dan sehat yang bebas dari asap rokok, serta larangan bagi setiap orang merokok di tempat kerja dalam hal ini di perkantoran.

Salah satu anggota DPRD Sigi Endang Hardiyanti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada prinsipnya ada tidaknya perda KTR itu, menurut Endang setiap perokok harus menghargai dan menjaga kesehatan bagi setiap perokok pasif karena itu bisa menimbulkan dampak besar bagi kesehatan orang lain dibanding perokok aktif.

“Menurut saya pribadi, siapapun dia harusnya perokok aktif butuh kesadaran yang tinggi untuk menjaga kesehatan baik bagi dirinya sendiri maupun bagi kesehatan orang yang disekitarnya,” ucap Endang yang juga sebagai Ketua Fraksi Nasdem itu.

Selaku Anggota DPRD Endang menghimbau agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan harus lebih banyak mensosialisasikan Perda KTR tersebut sampai ke tingkat bawah atau di Desa-Desa.

“Mungkin sebagai anggota DPRD yang baru, belum mengetahui tentang adanya perda KTR ini. Maka dari itu harus lebih banyak disosialisasikan oleh pemerintah, dan ini sebenarnya juga menjadi tugas kita di DPR untuk melihat kembali sejauh mana implementasi penerapan dan keberhasilan perda KTR tersebut,” tutupnya.

Perlu diketahui bahwa berkat adanya perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kabupaten Sigi menjadi salah satu peraih penghargaan Pastika Parahita Tahun 2018 dari 43 Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kontributor : Irwan

Editor : Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *