
KOTA BEKASI – Buntut berhentinya pelayanan publik dan membuat heboh Kota Bekasi yang terjadi 27 Juli 2018 yang lalu, akhirnya mendekati titik terang. Ombudsman bakal mengundang Dirjen Otda Kemendagri, PJ Gubernur Jawa Barat, PJ Walikota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi dan Plh Sekda Kota Bekasi untuk menerima penyampaian Laporan Hasil Akhir Penyelidikan (LAHP) soal penghentian pelayanan publik secara sepihak oleh ASN Pememerintah kota Bekasi tersebut.
Setelah melakukan berbagai rangkaian investigasi terhadap 12 Camat, beberapa pejabat pimpinan OPD, Dirjen Otda Kemendagri dan Pj Walikota Bekasi, akhirnya Ombudsman sampai pada final penyelidikan.
Menanggapi hal ini Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah berharap bahwa dengan disampaikannya LAHP oleh Ombudsman, mampu mengungkap kebenaran atas berhentinya pelayanan publik yang merugikan masyarakat Kota Bekasi.
“Berharap LAHP Ombusman menjadi titik terang dugaan mal administratif terhentinya pelayanan publik yg terjadi di Kota Bekasi pada tgl 27 Juli 2018 yg lalu, berdasarakan alat -alat bukti dan keterangan para saksi,” kata Ruddy.
Ia juga berharap dengan diumumkannya LAHP tersebut juga dapat mengungkap aktor dibalik terhentinya mal administratif yang diduga dilakukan oleh para ASN dilingkungan Pemkot Bekasi.
“LAHP ini juga diharapkan bisa mengungkap terhentinya pelayanan publik, apakah atas dasar keinginan mereka sendiri atau diduga ada yang menggerakkannya dan memerintahkannya,” ujar Ruddy.
“Apapun hasil LAHP Ombusman menjadi jawaban pertanyaan masyarakat dan LAHP tersebut juga bentuk pertanggung jawaban Ombusman, sebagai Lembaga yang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik,” tandasnya.
Penulis : Saiful Bahri
Editor : Hens Pradhana