KOTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan audit ke seluruh tempat usaha di 11 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Langkah tersebut akan menjadi pijakan untuk menindak para pengusaha-pengusaha yang Nakal.
Beberapa aspek yang akan di audit oleh KPK itu, meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan komersil, analisis dampak lingkungan dan amdal analisi dampak lalu lintas serta pajak.
“Saat ini sedang dalam pemetaan. Proses ini butuh waktu sebulan,” jelas Ketua Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria, di Balai Kota Bogor, Jum’at, 13 Oktober 2017.
Dian mengatakan, nantinya dari hasil audit itu akan terindentifikasi tempat usaha mana saja yang belum berizin, atau tidak melengkapi persyaratan dikeluarkannya IMB, serta pengusaha yang mengemplang pajak pun akan terlihat. Tempat usaha yang sudah menjadi sorotan KPK, diantaranya adalah Hotel, Apartemen, Perumahaan, Mall, Rumah Sakit, Pabrik, dan Restoran.
“Nanti setelah di audit ketahuan semua. Nantinya akan kita tanya langsung ke pihak pemberi izin. Ini melanggar, tapi kok dibiarkan. Apabila hal pelanggaran Itu ada, berarti ada apa-apanya,” terang Dian.
Menurut Dian, penindakan tersebut akan ditinjau per kasus. KPK akan menindaklanjuti temuan pelanggaran perizinan yang terindikasi mengandung unsur suap dan korupsi.
“Penindakan bisa oleh penegak hukum lainnya, bisa polisi, Satpol PP. Dan juga kalau ranahnya KPK maka akan kami tindak,” tegas Dian.
Dian mengimbau, setiap pemerintah daerah agar bisa bersikap tegas terhadap pengusaha-pengusaha nakal. Sebab, sejumlah tempat usaha khususnya di Kota Bogor, terindikasi banyak yang melanggar aturan. Ada yang membangun terlebih dulu, lalu mengurus izin. Ada pula kasus pengusaha yang tidak melengkapi persyaratan untuk dikeluarkannya IMB, seperti Amdal Lalin dan Amdal Lingkungan. Baru-baru ini saja, Wali Kota Bogor menemukan pembangunan Transmart yang belum memiliki izin.
“Ya harus tegas. Misal tidak bayar pajak atau belum ada IMB. Nanti kita tanya ke pemberi izinnya, kenapa yang seperti itu tidak kena sanksi. Kalau ada pembiaran, berarti ada apa-apanya di sana,” ungkap Dian.
Selain itu lanjut Dian, audit yang dilakukan KPK juga dalam rangka upaya pencegahan terjadinya tindakan yang melawan hukum oleh para pengusaha nakal.
“Misal, kalau ada pengusaha akan membangun lagi hotel di kota yang sama, sementara hotel sebelumnya bermasalah, ya nggak dikasih. Beresin dulu yang itu. Ini contoh pencegahannya,” tegasnya.
Sementara itu, Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Bogor mengatakan, Kota Bogor dipilih menjadi salah satu daerah dalam pencegahan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum, terkait pemanfaatan sumber daya alam.
“Cakupannya sih banyak. Tapi kalau di Kota Bogor, seperti air bawah tanah, limbah, dan izin-izin hotel, apartemen dan lainnya,” kata Bima.
Dengan demikian tambah Bima, pemerintah daerah bisa mengetahui sejauh mana ketaatan para pengusaha di Kota Bogor untuk membayar pajak, maupun mengurus perizinan.
“Keuntungan untuk pemkot, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik. Karena, nanti kalau banyak yang tidak disetorkan terus ketahuan,” katanya.
(Ibra Hermawan)
Kontenindonesia.com