Lantaran Satu Kecamatan Zona Merah, Pemkab Jember Berlakukan Jam 20 Penghentian Kegiatan Masyarakat

oleh

JEMBER – Setatus Kecamatan Sumberjambe berubah menjadi zona merah penyebaran covid19, membuat emda Jember harus memberlakukan PPKM dengan menghentikan seluruh aktifitas massa pada pukul 20.00 WIB.

“Maksimal pukul 20:00 WIB seluruh kegiatan masyarakat harus dihentikan atau ditutup yaitu : pusat perbelanjaan, kafe, tempat keramaian semuanya tanpa terkecuali harus tutup” kata Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto didampingi Wakil Bupati KH. MB. Firjaun Barlaman kepada awak media usai menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama para camat dan kepala desa di Pendopo Wahyawibawagraha, selasa (29/06/2021).

Selanjutnya ujar Bupati, beberapa arahan yang disampaikan Bupati di antaranya para kades untuk bergerak mengoptimalkan PPKM Mikro di desa, melaksanakan penyekatan di tingkat desa bagi daerah yang kritis, dimana Camat mengontrol wilayahnya dimana saat ini telah diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

“Kami menyampaikan hasil rakor kemarin kepada para camat dan kades, dan hari ini sudah mulai dilaksanakan,” jelas Bupati Hendy. Dipaparkannya pula beberapa kebijakan yang disepakati dalam rakor bersama seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 guna mengantisipasi lonjakan kasus baru setelah satu kecamatan dinyatakan zona merah.

Sementara untuk langkah antisipasi lonjakan kasus, penambahan Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini penggunaannya sudah mencapai 84 persen, untuk itu Pemkab Jember telah melakukan upaya penambahan yakni di Hotel Kebon Agung dan Hotel Jember Indah.

“Kami mohon masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, ini tidak main-main, kasusnya sudah meningkat, setiap hari ada yang meninggal, tolong jaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan cara mematuhi protokol kesehatan” tegas Hendy Siswanto.

 

Kontributor : anjasmara
Editor            : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *