LEBAK – Kunjungan masyarakat Baduy didampingi mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Periode Tahun 2001-2009, Hasan Wirayuda, diterima Wakil Bupati Lebak, H. Ade Sumardi, di Pendopo Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis, 30/08/2018.
Selain untuk bersilaturahmi, Hasan Wirayuda, yang merupakan Kaka Kandung Gubernur Banten itu, bermaksud menyampaikan permohonan masyarakat Baduy terkait usul perluasan lahan pertanian bagi masyarakat Baduy.
“Permohonan masyarakat Baduy terkait perluasan lahan pertanian, ini untuk diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup, kami mengharapkan bantuan serta rekomendasi Bupati Lebak,” kata Hasan Wirayuda, di sela-sela kunjungan tersebut.
Sementara itu, tokoh masyarakat Baduy Dalam, Ayah Mursid, mengatakan, sejalan dengan pertambahan penduduk Baduy, kebutuhan masyarakat baduy sudah bertambah cukup signifikan. Maka dari itu, kami sengaja mengusulkan 2000 Ha untuk perluasan tanah pertanian kepada pemerintah.
“Kami membutuhkan lahan pertanian untuk kesejahteraan masyarakat baduy, mohon kepada pihak Pemda untuk bisa mengarahkan kami. Bahkan, Saya sudah pernah ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Dirjen dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan membantu proses penambahan lahan ini pada saat peringatan 17 Agustus lalu.” kata Mursid.
Terkait usulan tersebut, H. Ade Sumardi, Wakil Bupati Lebak, langsung merespon dengan memerintahkan jajaran OPD untuk segera melakukan kros cek ke lapangan.
“Usulan ini pernah disampaikan pada tahun 2016 lalu saat seba Baduy, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, karena lahan yang diusulkan ada dalam penguasaan Perum Perhutani. Lahan yang sekarang dalam pengusaan Baduy ± 5000 Ha yang tertuang dalam Peraturan Daerah. Kami siap membantu, jika usulan ini disetujui oleh pemerintah pusat, kami siap merevisi Perda Hak Ulayat Baduy,” Kata H. Ade Sumardi.
Untuk diketahui, baduy sebagai masyarakat adat yang terikat oleh tatanan hukum adatnya memiliki wilayah yang bersifat ulayat serta memiliki hubungan dengan wilayahnya tersebut sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy.
Ulayat Masyarakat Baduy dibatasi tanah-tanah di wilayah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak yang diukur sesuai dengan peta rekonstruksi, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa segala peruntukkan lahan terhadap hak ulayat Masyarakat Baduy diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Baduy.
Penulis : Supriyanto
Editor : Deni