JEMBER – PLT Kabid Penegakan Produk Hukum Persatuan Satpol PP, Erwin Prasetiyo menbenarkan para pelanggar PPKM Darurat lantaran ketidak patuhannya atasnama aturan nmaka dilakukan penindakan berdasarkan isntruksi Mendagri no 15, 16 dan 20 tahun 2021 tentang penetapan kegiatan masyarakat masa PPKM Darurat.
“Jadi berdasarkan aturan Mendagri itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama adalah kegiatan yang non esensial, sementara yang diperkenankan oleh pemerintah adalah kegiatan yang esensial non kritekel, itupun juga ada aturan batasanya juga” ujarnya menjelaskan Pemkab Jember (Satpol PP) terus menjaring warga yang tidak patuh.
Sejak ditetapkannya pemberlakuan Instruksi Kemendagri itu hingga saat ini masih terdapat beberapa warga yang kurang patuh, berakibat para pelanggar harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan ketidakpatuhanya itu “Ini sekaligus untuk memperjelas jika ada keluhan dari masyarakat terkait dengan penindakan ini. Nah jika ingin lebih detail lagi aturan tersebut bisa di buka di web Kemendagri, disitu jelas tertera jelas tentang aturan tersebut” papar Erwin Prasetiyo.
Kegiatan makan/minum ditempat umum, lanjut dia seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
Salah satu pelanggar yang terjaring adalah penjual sate warga Kelurahan Jemberlor Kecamatan Patrang, H dirinya harus rela menerima sanksi akibat ketidak patuhan walau diakuinya tidak ada unsur kesengajaan dikenai sanksi oleh Hakim dengan denda.
“Kemarin malam ada satu pembeli bersama anaknya mengaku datang dari luar kota, saat itu perkiraan jam sembilan malam. Sudah saya sarankan kepada mereka (pembeli) bahwa saat ini hanya bisa membali dengan cara dibungkus, namun mereka tetap memaksa makan ditempat” ungkap penjual sate di jalan PB Soedirman, Jemberlor Kecamatan patrang usai menjalani peoses sidang tipiring secara daring di Ruangan Satpol PP Pemkab Jember bersama pelanggar lainya, selasa (13/07/2021).
“Saya kemaren terpaksa harus melayani pembeli di atas jam 9 karena pembali memaksa, mengaku lapar. Saat itu sudah tinggal satu meja makan saja yang belum saya bereskan” ungkap H. atas ketidak patuhanya itu dikenai sanksi oleh Hakim dengan denda uang sebesar seratus ribu rupiah, dan tetap bisa buka namun tidak boleh makan di tempat,” pungkasnya
Seperti diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku pada masa PPKM Darurat pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham