JEMBER – Sebagai bentuk nyata pemerintah hadir terhadap nasib para Juruparkir (Jukir), Pemkab Jember menggandeng Badan Penyelanggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan hak jaminan sosial kepada para Jukir yang sudah teregistrasi pada peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2021.
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah hadir terhadap nasib para Jukir agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi pengendara di tempat parkir.
“Setiap Jukir meninggal dunia akan mendapat Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 juta, dan diserahkan kepada ahli warisnya,” ujar Hendy disaat kegiatan Tasyakuran Hari Perhubungan Nasional 2021 di Kantor Dinas Perhubungan, jum’at (17/9/2021).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Edy Suryono menerangkan beberapa bantuan yang akan diberikan melalui program tersebut meliputi jaminan ketenagakerjaan kematian, dan sosial.
“Untuk saat ini yang mendapatkan program ini dan terdata dalam sistem Dishub Jember berjumlah ada 328 Jukir, jadi cukup yang terdata saja,” katanya.
Lanjut Edy, Jukir yang tidak terdata dalam di Dinas Perhubungan, alias Ilegal, tidak akan memperoleh bantuan sebab diluar pengawasan pemerintah, “Contohnya jukir ilegal yang biasanya sampai jam 9 malam. Kalau mau mendapatkan BPJS ya harus koordinasi, dan semuanya diawasi sama Dishub.” Pungkas Edy.
Kontributor : Evelyn C / Anjasmara
Editor : Abraham Mahmoud