Terkait Mudik Lebaran. Aher: Masa Nggak Malu Mudik Pakai Mobil Dinas

oleh
Mobil Dinas. Konten Jabar / Ilustrasi Istimewa

BANDUNG – Belum adanya kepastian mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, membuat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan (Aher) langsung mengambil keputusan yang cukup tegas.

Ia mengatakan, sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Asman Abnur, pihaknya melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

“Setiap tahun saya selalu di tanya terus soal ini, namun pada tahun ini jawabannya sudah di jawab terlebih dahulu oleh Pak Menteri. Jadi terkait mobil dinas, himbauannya sama dengan himbauan Pak Menteri, ya kita ikuti saja,” kata Aher, di Gedung Sate Bandung, Rabu 14 Juni 2017.

Aher mengatakan, jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, tentunya akan ada sanksi. Baik itu sanksi moral maupun sanksi secara administratif.

“Sanksi moral tentu, masa nggak malu mudik pakai mobil dinas, kita harus bisa membedakan, memisahkan mana untuk urusan dinas, mana urusan pribadi,” Tegas Aher.

Sebelumnya, Menteri PAN dan RB, Asman Abnur, melarang mobil dinas di gunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Kendaraan dinas operasional hanya di gunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman.

Untuk itu dia mengaskan, kepada seluruh Menteri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mentaati aturan tersebut. Sebab, secara fungsinya Mobil dinas bukan milik pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas operasional di batasi pada hari kerja, dan di gunakan di dalam kota.

“Kalau instansi pemerintah memiliki bus jemputan pegawai, mungkin bisa di gunakan. Tapi harus harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja, atau pejabat yang di tugaskan sesuai kompetensinya,” terangnya.***

(Deni)

 

 

Jabar Ekspres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *