Terkait Polemik Perijinan Tempat Wisata, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Dinilai Salah Bertindak

oleh
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar). Foto : Targetnews.web.id

KARAWANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), seperti tidak punya nyali untuk memanggil Pemilik Taman Wisata Hud-Hud. Pasalnya, Ketua DPRD tersebut, H. Toto Suripto SE, telah mengutus anggotanya dari Komisi A dan Komisi D untuk turut berwisata, dengan alibi mencari data terkait perijinan ke Taman Hud-Hud tersebut. Ungkap Denis FW SH, Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Garda RI. Rabu, 22/08/2018 siang.

Menurutnya, cukup tidak relevan jika seorang Ketua DPRD harus mengutus anggotanya untuk mencari data ke lokasi wisata tersebut. Kalaupun harus mencari data masalah perijinan, jangan ke tempat wisatanya, melainkan ke DPMPTSP yang menangani dan mengeluarkan perijinan tempat usaha wisatanya.

“Yang namanya seorang pemimpin, apalagi sekelas Ketua DPRD, seharusnya memiliki intelektual dan memahami tentang mekanisme perijinan atau perda yang mumpuni, jangan sampai bertindak  seperti yang tidak tahu aturan mekanisme. Kalau Ketua DPRD menunjukan sikap ketidakmampuan dalam bekerja sesuai mekanisme seperti itu, Saya anjurkan  lebih baik mundur saja dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang.” kata Denis.

Sementara, menyikapi hal terkait Ketua DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan itu, H. Endang Sodikin S.Pdi. MH, membantah dan tidak merasa diutus oleh Ketua DPRD tersebut. Karena, menurut Dosen salah satu Universitas di Karawang dan Sekjen dari DPC Partai Gerindra itu, tidak ada korelasinya antara Komisi D dengan perijinan tempat wisata Hud-Hud yang ada dilokasi salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Karawang.

“Saya tidak merasa diutus sama Ketua DPRD, dan juga tidak ada korelasinya antara Komisi D dengan perijinan Tempat wisata Hud-Hud itu. Komisi D tidak ada kaitannya dengan tempat wisata Hud-Hud, kalau dengan Pondok Pesantennya ada, itupun bukan scara langsung, karena ada Kementrian Agama (Kemenag) yang lebih berkaitan. Kami Komisi D hanya mengurusi anggarannya saja.” tegas H. Endang, saat diwawancara di kantor DPC Gerindra Karawang. Rabu, 22/08/2018 pagi.

Jadi, dikatakan H. Endang, jika untuk mengenai Pariwisatanya, silahkan saja hubungi Komisi C. Dan untuk masalah perijinannya, itu urusannya Komisi A. Seharusnya tidak perlu banyak opini yang tidak perlu dan tidak jelas, melainkan undang semua pihak untuk melakukan audiensi, baik komisi A, Komisi C, dan Komisi D, serta seluruh perwakilan dinas terkait, agar persoalan ini tidak larut didalam ketidak jelasan. Kata Anggota Dewan yang akan mencalonkan kembali dirinya pada Pileg 2019 dari Dapil 6 tersebut.

Sumber : Targetnews.web.id
Editor    : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *