PALU, – Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) pada Sabtu 14 Desember 2019, sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Kalora Kelurahan Nunu Kecamatan Tatanga.
Pelaku Curanmor inisial AS (21), diamankan berdasarkan laporan polisi nomor :Lp/347/lX/Sulteng/res palu/sek palbar, tentang tindak pidana Curanmor.
Opsnal Polsek Palu Barat yang dipimpin oleh Kanit reskrim IPDA Rislan, langsung melakukan pengembangan dan mencari data pelaku.
Setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di Jalan Kalora, Tim Opsnal Polsek Palu Barat langsung menuju Tkp dan pelaku berhasil diamankan.
BACA JUGA :
Kerja Bakti Di Kelurahan Valanggini, Ini Yang Dilakukan Satgas K5 Dan Warga
Dari hasil introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian di Jalan agatis berupa 1 unit kendaraan sepeda motor MX King.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Palu barat untuk proses selanjutnya, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Palu AKBP. H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tidak pidana pencurian.
Kapolres AKBP H.Moch Sholeh, berpesan kepada seluruh masyarakat Palu dapat berhati-hati mengamankan barang berharga, apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera menghubungi pihak kepolisian terdekat. [*]