WNA Diduga Miliki Data Adminduk Palsu, Kadisdukcapil Jember: Dokumen Yang Dimiliki Bisa Dibatalkan

oleh

Kadisduk Jember, Isnaini Dwi Susanti

 

JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Adminduk atasnama WNA asal Banglades, Moyen Uddin bisa dibatalkan karena Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jember mengakui sudah terpantau.

Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti S.H menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mengungkap kasus tersebut
“Apabila ada orang yang tidak (atau) belum memiliki identitas, NIK, dan tidak terdaftar di Indonesia (misal warga negara asing) dia bisa memiliki dokumen adminduk dengan Surat Keterangan Domisili dari desa. Kita tidak melihat itu WNA atau bukan, pokok ada surat keterangan domisili, meskipun itu belum ditandatangani Sekdesnya” terangnya kepada para awak media di ruangkerjanya, jumat (19/3/2021).

“Apalagi pria ini (Moyen Uddin), tidak mengatakan sebagai WNA dasarnya surat keterangan domisili. Kemudian ada seseorang yang bilang, sudah ini dulu. Kemudian nanti saya mintakan tanda tangan” ungkapnya, sehingga keluar dokumen adminduk tersebut.

“Setelah memiliki KK dan e-KTP, yang (tentunya) sudah terentry di data (database adminduk),” tambahnya.

Terkait pernikahan yang dilakukan Moyen Uddin dengan warga Kecamatan Tanggul, Isnaini Dwi Susanti menjelaskan seorang bisa menikah, yakni pernikahan campuran asal yang WNAnya sudah memiliki KTP elektronik.

Kadisdkcapuil tidak mengungkapkan, apakah Surat Keterangan Domisili Moyen Uddin palsu atau tidak “Bisa juga seperti itu palsu, atau ada orang lain (yang membuatkan. Red). Kepentingannya apa? Ya kan orangnya sendiri (Moyen Uddin) yang tahu,” ujarnya.

Santi menambahkan, namun jika dikemudian hari terungkap Moyen Uddin melakukan tindakan memberi keterangan palsu. Atau terungkap memalsukan dokumen adminduk, maka akan dibatalkan dan dimintai pertanggung jawaban yang bersangkutan “Jika benar data yang diberikan tidak benar, pun jika ada persoalan di Kantor Imigrasi juga akan kita minta selesaikan dulu,” terangnya.

Dengan tegas, Ibuk Kadis mengatakan Disdukcapil Jember memiliki sistem, maka jika ada KK (keterangan) WNA jika sudah dibatalkan, maka KK dan e-KTP yang dimiliki tidak berlaku.

 

Kontributor : Evelin
Editor            : Abraham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *